Soal Usulan 'Fraksi Threshold' dari PSI, Komisi II DPR: Tak Ada Dasar Hukumnya!

- 7 Maret 2024, 11:37 WIB
Logo Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
Logo Partai Solidaritas Indonesia (PSI) /Instagram @pikiranrakyat

PR KALBAR. Belum lama ini ada usulan unik dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dimana Partai yang saat ini diketuai oleh Putra Bungsu Presiden Jokowi ini, Kaesang Pangarep, mengusulkan adanya 'Fraksi Threshold'.

PSI berharap fraksi tersebut dapat mengakomodir partai politik yang tidak bisa memenuhi ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) sebesar 4 persen.

Menanggapai usulan tersebut, dikutip dari Instagram @pikiranrakyat, Kamis (7/3), Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Guspardi Gaus, menilai usulan tersebut tidak ada dasar hukumnya.

Baca Juga: Mangkunegara X Diisukan Gantikan Gibran Jadi Wali Kota Surakarta

Menurutnya, konsep ambang batas fraksi yang disampaikan PSI tidak sesuai dengan kerangka threshold yang ada.

Untuk diketahui bersama, ambang batas parlemen adalah syarat minimal perolehan suara yang harus diperoleh oleh partai politik peserta Pemilu agar bisa diikutkan dalam pembagian kursi di DPR.

Dengan begitu, lanjutnya, jika partai politik peserta Pemilu tidak memenuhi ambang batas parlemen, maka tidak disertakan pada penghitungan perolehan kursi DPR di setiap daerah pemilihan.

Baca Juga: TKN Prabowo Gibran Sebut Program Susu dan Makan Siang Gratis Optimal di 2029 Mendatang!

Guspardi pun menggarisbawahi bahwa ambang batas parlemen (parliamentary threshold) merupakan salah satu variabel dasar dari sistem Pemilu yang berdampak langsung terhadap konversi suara ke kursi, sehingga usulan fraksi threshold tidak relevan untuk dibicarakan lebih lanjut.

Halaman:

Editor: Beny Kawistoro

Sumber: Instagram @pikiranrakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah