Sekda Kota Bandung Ditetapkan Sebagai Tersangka

- 15 Maret 2024, 12:57 WIB
Sekda Kota Bandung, H Ema Sumarna
Sekda Kota Bandung, H Ema Sumarna /Foto : Prokopim Kota Bandung /

KALBARTIME.COM - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan CCTV dan jaringan internet dalam program Bandung Smart City pada tanggal 14 Maret 2024 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kronologi singkat ditetapkannya Ema Sumarna sebagai tersangka berawal pada tahun 2022 KPK memulai penyelidikan kasus korupsi Bandung Smart City.

Kemudian pada September 2023, Wali Kota Bandung nonaktif, Yana Mulyana, didakwa menerima suap terkait proyek tersebut.

Pada 5 Maret 2024, KPK menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk Ema Sumarna. 14 Maret 2024 KPK menetapkan Ema Sumarna sebagai tersangka dan memanggilnya untuk pemeriksaan. 14 Maret 2024 Ema Sumarna mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Sekda Kota Bandung.

Ema Sumarna diduga menerima suap dari pihak swasta terkait proyek senilai Rp 5,4 triliun tersebut. KPK menduga Ema Sumarna dan beberapa anggota DPRD Kota Bandung menerima fee sebesar 10% dari nilai proyek.

Penetapan Ema Sumarna sebagai tersangka menambah daftar pejabat Kota Bandung yang tersandung kasus korupsi dalam proyek Bandung Smart City. Kasus ini juga menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah Kota Bandung.

Editor: Wan Usman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah