Zakat Dan Syarat Wajibnya Serta Penerimanya

- 2 April 2024, 04:49 WIB
Ilustrasi Zakat
Ilustrasi Zakat /Foto : Ilustrasi /

KALBARTIME.COM - Zakat adalah salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang mampu. Zakat berarti membersihkan harta dari hak orang lain dan mensucikan jiwa dari sifat kikir dan tamak. Zakat juga merupakan salah satu instrumen untuk mewujudkan keadilan sosial dan pemerataan ekonomi di antara umat Islam.

Jenis-jenis Zakat :

Zakat Fitrah : Zakat yang wajib dikeluarkan pada bulan Ramadhan untuk setiap jiwa muslim, baik laki-laki maupun perempuan, yang merdeka dan mampu. Zakat fitrah biasanya dibayarkan dengan beras atau makanan pokok lainnya sebanyak 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Zakat Maal : Zakat yang wajib dikeluarkan atas harta benda yang dimiliki oleh seorang muslim, seperti emas, perak, perniagaan, hasil pertanian, peternakan, dan lain sebagainya. Besarnya zakat maal berbeda-beda tergantung jenis hartanya.

Syarat-syarat Wajib Zakat : 

* Beragama Islam
* Merdeka
* Baligh (dewasa)
* Berakal sehat
* Milik sempurna
* Cukup nisab (batas minimal harta yang wajib dizakati)

Asnaf Penerima Zakat :

* Fakir (orang yang tidak memiliki harta dan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan pokoknya)
* Miskin (orang yang memiliki harta dan penghasilan, tetapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan pokoknya)
* Amil (orang yang mengurusi zakat)
* Muallaf (orang yang baru masuk Islam)
* Riqab (budak yang ingin memerdekakan diri)
* Gharimin (orang yang memiliki hutang)
* Fisabilillah (orang yang berjuang di jalan Allah)
* Ibnu Sabil (orang yang sedang dalam perjalanan dan kehabisan bekal)

Manfaat Zakat :

Halaman:

Editor: Wan Usman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah