Tolak Tuntutan Sengketa Pemilu, KPU: Prabowo-Gibran Sah Menangkan Pilpres 2024!

- 16 April 2024, 19:18 WIB
Capres dan Cawapres Nomor Urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, yang tampil dalam Debat Kelima sebagai rangkaian terakhir Debat Pilpres 2024, di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Minggu malam (4/2).
Capres dan Cawapres Nomor Urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, yang tampil dalam Debat Kelima sebagai rangkaian terakhir Debat Pilpres 2024, di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Minggu malam (4/2). /Youtube/KPU

PR KALBAR. Pasangan Capres-Cawapres Nomor Urut 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dinyatakan sah memenangkan Pilpres 2024.

Hal ini ditegaskan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait status kemenangan tersebut.

Pihak KPU menolak tuntutan pemohon melalui kesimpulan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024.

KPU siap menyampaikan kesimpulan tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK), hari ini, Selasa, 16 April 2024.

Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Anggota KPU RI, Mochammad Afifuddin, dalam keterangannya di Jakarta.

"Hari ini KPU akan menyampaikan kesimpulan permohonan PHPU pilpres dengan nomor perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024 yang dimohonkan oleh Paslon Nomor Urut 1 dan Permohonan PHPU Pilpres dengan nomor perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024 yang dimohonkan oleh Paslon Nomor Urut 3," kata dia.

Ia melanjutkan, kesimpulan KPU pada intinya menyatakan bahwa seluruh dalil-dalil Pemohon, dalam hal ini tim hukum kubu Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo, serta fakta-fakta saat persidangan tidaklah terbukti.***

Editor: Beny Kawistoro

Sumber: Instagram @pikiranrakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x