"Pembunuhan tersebut tidak direncanakan oleh tersangka, namun tersangka nekat membunuh Fitri Amalia akibat emosi sesaat yang dipicu omongan kasar korban, " imbuhnya.
" Terhadap tersangka dikenakan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara,"pungkasnya.