Pilkada Ketapang, Dua Bacalon Daftar Melalui Jalur Perseorangan

- 14 Mei 2024, 16:48 WIB
Pilkada Serentak 2024
Pilkada Serentak 2024 /Foto : - /

KALBARTIME.COM - Dua bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Ketapang mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui jalur perseorangan. Dua bakal Paslon tersebut yakni Budi Mateus berpasangan dengan David Rasidi serta Mayjen TNI Purnawirawan Ronny berpasangan dengan Yakobus Dingum Sudi Yanto.

Berkas persyaratan dukungan yang dimasukan ke KPU oleh bakal Paslon perseorangan yaitu berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan disertai dengan surat pernyataan.

Ketua KPU Ketapang, Abdul Hakim menjelaskan berdasarkan tahapan Pilkada 2024 proses penerimaan persyaratan calon perseorangan ditutup hingga Minggu (12/5/2024) pukul 23.59 Wib.

" Sampai saat ini ada dua bakal Paslon yang memasukan data-data yang diminta sesuai aturan persyaratan calon jalur perseorangan yaitu minimal 35.261 Ribu dukungan dari jumlah total Daftar Pemilih Tetap Kabupaten Ketapang sebanyak 414.830 pemilih dengan sebaran harus 50% plus 1 artinya harus ada minimal di 11 kecamatan" jelas Abdul Hakim, Senin (13/5/2024).

Ditambahkannya, untuk proses selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan berkas apa persyaratannya cukup atau belum, kalau sudah dinyatakan cukup proses selanjutnya akan dilakukan verifikasi faktual.

" Apabila nanti persyaratan awalnya sudah dinyatakan cukup akan dilakukan proses Verifikasi Faktual kelapangan secara langsung dengan beberapa metode yang digunakan oleh KPU. Untuk final penentuan lulus tidak nya menjadi Calon masih melalui proses yang agak panjang" paparnya.

Hakim menerangkan nanti pada saat dilakukan Verifikasi Faktual terhadap dukungan akan dilakukan dengan beberapa metode.

" Beberapa metode yang dilakukan pada Verifikasi Faktual adalah dengan cara door to door, kemudian dikumpulkan oleh Paslon kepada petugas terhadap dukungan yang di verifikasi, dan langsung diberikan pertanyaan tentang mendukung atau tidaknya warga tersebut sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dikumpulkan sebagai syarat pencalonan perseorangan" ungkapnya.

KPU menghimbau kepada masyarakat yang di Verifikasi untuk memberikan pernyataan sesungguhnya dan itu menjadi catatan oleh petugas yang dilapangan.

Editor: Wan Usman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah