Kasus Korupsi, Mantan Sekretaris Dinas Pendidikan Ketapang Divonis 5 Tahun Penjara

- 31 Mei 2024, 17:53 WIB
Mantan Sekretaris Dinas Pendidikan Ketapang, SG divonis 5 tahun penjara
Mantan Sekretaris Dinas Pendidikan Ketapang, SG divonis 5 tahun penjara /Foto : Wan Usman /

KALBARTIME.COM - Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa SG dan E atas dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi pada Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Ketapang Tahun Anggaran 2023 oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan putusan bahwa Mantan Sekretaris Dinas Pendidikan SG divonis penjara 5 tahun dan denda 200 juta rupiah.

Saat dikonfirmasi, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang, RA Dhini Ardhany melalui Kasi Intel Kejari Ketapang, Panter Rivay Sinambela mengatakan kalau sidang putusan kasus tersebut berlangsung pada Kamis (30/5/2024) kemarin.

"Sudah putusan, kedua terdakwa divonis bersalah dan penjara untuk Mantan Sekdis SG 5 tahun dan denda 200 juta, untuk terdakwa E 4 tahun dan denda 200 juta," katanya, Jumat (31/5/2024).

Panter melanjutkan, putusan tersebut berdasarkan Pasal 12 huruf e Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Sebelumnya tuntutan JPU SG 7 tahun penjara dan denda 300 juta, sedangkan terdakwa E dituntut 4 tahun 6 bulan dan dendan 200 juta," tuturnya.

Panter menambahkan, usai putusan majelis hakim tersebut pihaknya serta para terdakwa masih mempertimbangkan atas putusan tersebut. 

Editor: Wan Usman


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah