Polisi Tetapkan Dua Kakak Beradik Tersangka Kasus Pemerasan Sopir Truk di SPBU Kubu Raya

- 20 November 2023, 10:55 WIB
Polres Kubu Raya amankan dua kakak beradik Budi dan Mulyadi yang melakukan pungli dan pemerasan terhadap para sopir truk di SPBU ATS di Jalan Trans Kalimantan
Polres Kubu Raya amankan dua kakak beradik Budi dan Mulyadi yang melakukan pungli dan pemerasan terhadap para sopir truk di SPBU ATS di Jalan Trans Kalimantan /Foto: Dok Humas Polres Kubu Raya/

KALBARTIME.COM – Satreskrim Polres Kubu Raya menetapkan dua orang kakak beradik sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pemerasan dan pengancaman pungutan liar terhadap Sopir truk saat melakukan pengisian BBM jenis Solar di SPBU ATS di Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat pada Senin, 20 November 2023. Kedua kakak beradik tersebut adalah Budi dan Mulyadi.

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, membenarkan pihaknya telah menetapkan dua orang kakak beradik yang bernama Budi dan Mulyadi sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pemerasan dan pengancaman pungutan liar terhadap Sopir Truk saat melakukan pengisian BBM jenis Solar di SPBU ATS di Jalan Trans Kalimantan, Kubu Raya.

" Keduanya sudah kita amankan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam Tindak Pidana Pemerasan dan Ancaman dan atau Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Seseorang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 335 Ayat (1) e KUHP dengan maksimal 9 tahun penjara,’’jelas Arief Hidayat dikutip Senin, 20 November 2023.

Baca Juga: Timnas Nasional Indonesia Mantapkan Latihan Jelang Lawan Filipina di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya IPTU Heru Anggoro mengungkapkan, setelah mendapatkan laporan dari warga pada Senin (13/11/23), Sat Reskrim Polres Kubu Raya langsung melakukan Penyelidikan mendalam terhadap kedua pelaku yang melakukan pungutan liar terhadap sopir truk angkutan yang mengantri saat pengisian BBM jenis solar di SPBU ATS Jalan Trans Kalimantan Kecamatan Sungai Ambawang.

" Setelah kami mendapatkan laporan dari korban pungli yang dilakukan kedua kakak beradik ini, Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan mendalam. Terhadap tersangka Budi Alias Budi ditangkap di rumahnya yang berlokasi di Kabupaten Kubu Raya,"ungkap Heru.

" Saat penangkapan, Budi sempat mencoba melarikan diri dari pintu belakang rumahnya. Namu atas kesiapsiagaan petugas di lapangan Budi berhasil ditangkap, selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan petugas berhasil mengamankan Mulyadi di salah satu rumah keluarganya di Kecamatan Sungai Ambawang pada Selasa (14/11/23) Pukul 21.30 WIB,"ujar Heru.

Baca Juga: Shin Tae-Yong Minta Anak Asuhnya Berjuang Keras Saat Melawan Filipina

Heru menerangkan, cara kedua pelaku melakukan pemerasan (Pungutan Liar) dengan cara meminta uang sebesar 100.000,- kepada sopir angkutan umum saat melakukan pengantrian minyak jenis solar di SPBU ATS Trans Kalimantan dan jika tidak memberikan uang tersebut sopir truk angkutan tidak boleh mengisi BBM jenis solar di SPBU tersebut.

Halaman:

Editor: Wan Usman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah