Polisi Bekuk Pasangan Suami Istri Diduga Dalang Persetubuhan Anak Bawah Umur di Kubu Raya

- 21 November 2023, 11:45 WIB
Ilustrasi penangkapan
Ilustrasi penangkapan /Foto: Pixabay/


PR KALBAR - Satuan Reserse Kriminal Polres Kubu Raya mengamankan pasangan suami istri di duga sebagai dalang kasus persetubuhan anak kandung sendiri hingga hamil di Kecamatan Terentang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat pada Jumat, 17 November 2023.

Diketahui pelaku Pasangan suami istri ini berinisial BA Alias Aput (46) dan AD Alias Anik (45) ditangkap pihak Kepolisian Polres Kubu Raya lantaran melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya yang berusia 16 tahun.

BA melakukan persetubuhan terhadap anak kandung sejak Februari 2020 hingga Sabtu 4 November 2023. Sementara AD ibu kandung korban membiarkan peristiwa itu terjadi selama bertahun-tahun.

Baca Juga: Penemuan Mayat Pria di Desa Balai Sepuak Sekadau Buat Warga Heboh

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, mengatakan, kasus ayah kandung rudapaksa anak kandung sendiri terungkap setelah korban bersama kakaknya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Terentang, pada Rabu 8 November 2023 lalu
. Korban melaporkan peristiwa itu karena sudah tidak tahan lagi atas perbuatan yang dilakukan oleh ayah kandung.

" Setelah mendapatkan laporan dari korban kami langsung melakukan penyelidikan mendalam, kemudian melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku yang merupakan ayah dan ibu kandung korban,"ujar Arief Hidayat dikutip Selasa, 21 November 2023.

Arief menerangkan, berdasarkan keterangan yang dituangkan korban ke penyidik, perbuatan persetubuhan tersebut dilakukan oleh ayah kandung korban untuk pertama kalinya terjadi pada pertengahan Bulan Februari 2020 sekira Pukul 23.00 WIB, dimana Pelaku ini masuk kedalam kamar anaknya lalu membawanya ke kamar belakang dan disetubuhi.

Baca Juga: Sekda Ketapang Tandatangani Prasasti Peresmian Gereja Stasi St Gabriel Gerai

" Perbuatan itu dilakukan pada saat rumah dalam keadaan sepi dan ibu korban tidak berada dirumah dan persetubuhan tersebut berulang kali hingga menyebabkan korban hamil. Agar perbuatannya ayah kandungnya tidak diketahui oleh ibunya, korban menggugurkan kandungan dengan cara meminum obat yang tidak boleh dikonsumsi oleh ibu hamil yang didapatkan dari internet dan melakukan pekerjaan berat."terang Arief.

Kemudian Arief mengatakan, di bulan November tahun 20223 setelah 3 minggu korban mengalami keguguran, tersangka kembali menyetubuhi korban berulang ulang kali, hingga korban hamil untuk yang kedua kali nya.

Halaman:

Editor: Ngadri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah