PR KALBAR - Upah Minimum suatu Provinsi, Kabupaten/Kota, maupun Sektoral adalah suatu standar minimum dalam acuan penentuan nilai upah. Umumnya, pelaku industri menggunakan standar ini sebagai dasar untuk memberikan upah kepada para pekerjanya.
Merangkum dari berbagai sumber, berdasarkaan jenisnuya, Upah minimum di Indonesia dibedakan menjadi tiga, yakni Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimim Kabupaten/Kota (UMK), serta Upah Minimum Sektoral (UMS).
Istilah dari Upah Minimum Regional (UMR) saat ini sudah tidak lagi digunakan sejak ditetapkannya Peraturan Meteri yang terbaru, yakni Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep-226/MEN/2000.
Baca Juga: Resep Brownies Proll Tape Enak dan Mengembang, Cocok Buat Lebaran
Berdasarkan definisinya, UMP merupakan upah minimum yang berlaku di seluruh kabupaten/kota dalam satu provinsi. Sedangkan, UMK adalah upah yang berlaku hanya di sebuah kabupaten/kota.
Untuk UMS itu sendiri ditetapkan oleh gubernur berdasarkan asosiasi pengusaha dengan serikat pekerja atau serikat buruh pada sektor yang bersangkutan.
Penetapan UMS ini dilakukan setelah mendapat saran dan pertimbangan dari dewan pengupahan provinsi atau dewan pengupahan kabupaten/kota.
Baca Juga: Tim Kuasa Hukum Sofiangi Tjandra akan Polisikan PT RJP Terkait Dugaan 'Penyerobotan Lahan'
Untuk diketahui, dahulu, UMR adalah istilah umum yang digunakan untuk menyebut upah minimum di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Namun, seiring berjalannya waktu dan perubahan regulasi, istilah UMR sudah tidak lagi digunakan.