Lebih lanjut, Kabid Humas Polda Raden Petit Wijaya, menambahkan sesuai perintah Kapolda tidak satupun oknum anggota Polri yang melakukan tindak pidana dan kode etik akan dibiarkan begitu saja, semua akan di proses secara hukum dan kode etik.
"Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat jangan memposting berita berita hoaks dan meminta masyarakat percayakan kepada jajaran Polda Kalbar khususnya untuk menindak tegas para pelaku oknum polisi yang melanggar hukum dan kode etik, tidak ada satupun yang akan di berikan ampun jika bersalah semua akan kita proses secara hukum serta kode etik, "tegasnya.