Polres Ketapang Bongkar Ilegal Logging di Sandai, 3 Orang Ditangkap

- 7 Februari 2024, 11:31 WIB
Kepolisian Polres Ketapang berhasil mengungkap kasus ilegal logging di Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat pada Selasa, 6 Februari 2024.
Kepolisian Polres Ketapang berhasil mengungkap kasus ilegal logging di Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat pada Selasa, 6 Februari 2024. /Foto: Ngadri/PRMN/

PR KALBAR - Kepolisian Polres Ketapang berhasil mengungkap kasus ilegal logging di Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat pada Selasa, 6 Februari 2024.

Kepala Satuan Reserse Polres Ketapang, AKP Wawan Darmawan, menjelaskan, pengungkapan kasus dugaan ilegal logging bermula adanya informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas ilegal logging di wilayah Sandai.

“Berdasarkan informasi tersebut, anggota Sat Reskrim Polres Ketapang yang dipimpin Kanit Tipidter dan Kanit Lidik melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud,”jelas AKP Wawan di kutip Rabu, 7 Februari 2024.

Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, 196 Anggota DPR RI Izin 'Bolos' Rapat Paripurna!

Kasat Reskrim menambahkan, pada saat melakukan penyelidikan, sekitar pukul 15.30 WIB, anggota menemukan sebuah mobil pick up berwarna putih sedang menurunkan kayu di halaman sebuah rumah di Desa Muara Jekak, Kecamatan Sandai.

“Selain itu, ditemukan juga sejumlah tumpukan kayu di sekitar lokasi,”tambahnya.

Petugas kemudian mengamankan 3 orang yang berada di lokasi kejadian beserta barang bukti berupa mobil pick up dan kayu-kayu yang diduga hasil ilegal logging.

“Kayu-kayu yang diamankan tersebut merupakan kayu jenis Belian dengan berbagai ukuran, dengan jumlah kurang lebih 50 batang,” jelas dia.

Baca Juga: Keindahan Pulau Sawi Dijuluki Sebagai Pulau Bidadari

Halaman:

Editor: Ngadri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah