Polresta Pontianak Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor di Parkir Lion Parcel

- 10 Februari 2024, 09:17 WIB
Ilustrasi penangkapan pencuri taksi online di Jambi.
Ilustrasi penangkapan pencuri taksi online di Jambi. /Foto: Pixabay/

PR KALBAR – Kepolisian Polresta Pontianak berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di parkir Lion Parcel Pontianak Selatan, Kalimantan Barat pada Kamis, 8 Februari 2024. Dari pengungkapan kasus tersebut dua orang ditangkap.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Pontianak Kompol Antonius Trias Kuncorojati menjelaskan,pengungkapan kasus pencurian sepeda motor di tempar parkir Lion Parcel bermula laporan dari korban yang kehilangan sepeda motor miliknya yang diparkir ditempat parkir Lion Parcel dalam keadaan terkunci stangnya.

“Laporan tersebut kemudian kami tindak lanjuti dengan melakukan penyeledikan,dan kami kemudian mendapat informasi bahwa akan ada transaksi jual beli sepeda motor ke Jalan Karet GG. Karet Indah Kecamatan Pontianak Barat,kemudian Tim gabungan melakukan pengintaian dilokasi tersebut dan ternyata benar. Kami berhasil mengamankan 2 orang laki - laki dan 1 orang perempuan bersama satu unit sepeda motor Honda Beat,’’jelas Kompol Antonius Trias Kuncorojati dikutip Sabtu, 10 Februari 2024.

Baca Juga: Menyambut Tahun Baru Imlek 2575 di Pontianak Berlangsung Meriah

Kompol Agustinus menambahkan, setelah dilakukan interogasi ketiganya mengakui bahwa sepeda motor tersebut diperoleh dari seseorang yang tinggal diwilayah Pontianak Timur,berbekal informasi tersebut,kemudian Tim Gabungan mendapat informasi keberadaan diduga pelaku utamanya berada di Jalan Merak Kecamatan Pontianak Kota,tanpa membuang waktu pada hari Jum’at, {9/2/2024] pukul 13.00 wib dua orang pelaku berinisial RE alias Iwan {44} dan DA {31} berhasil diamankan.

‘’Dari keterangan kedua pelaku bahwa uang penjualan sepeda motor hasil kejahatannya tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,dan keduannya berprofesi sebagai pengumpul barang bekas. Saat ini kedua pelaku bersama saksi-saksi masih kita lakukan pemeriksaan untuk mengetahui apakah pelaku ini juga pernah melakukan perbuatan yang sama dilokasi lainnya,untuk kedua pelaku kami kenai pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,’’tutupnya.(*)

Editor: Ngadri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah