Benahi Moralitasnya!

- 29 Maret 2024, 08:45 WIB
Potret seorang bu tani tengah mengembala kerbau di lahan sawah yang baru selesai di panen
Potret seorang bu tani tengah mengembala kerbau di lahan sawah yang baru selesai di panen /Pixabay.com/ihsanadity

Delapan tahun membuat desa seolah menjadi milik pribadi dan potensi lawan politik menjadi melemah jika tidak malah dimatikan, sehingga besar kemungkinan seorang kades akan terus menjabat selama 2 periode atau 16 tahun.

Memang biaya demokrasi ditingkat desa menjadi lebih murah, namun potensi social cost yang harus ditanggung oleh rakyat desa berpotensi membengkak akibat kekuasaan yang tidak efisien dan efektif, sementara kontrol sosial dilemahkan oleh sistem kekuasan yang telah dilegalkan oleh undang-undang negara.

Baca Juga: Persatuan Marhaenis Menuju Trisakti Hakiki Indonesia!

Dengan disahkannya undang-undang Desa yang direvisi, maka secara hukum memang tidak terlalu bermasalah tetapi sekali lagi negara ini telah melegalkan fenomena pelanggaran etika kekuasaan. Kita belajar bahwa kekuasan yang terlalu panjang melahirkan para diktator yang cenderung korup dan represif.

Jika kita dengan jernih melihat substansi persoalan kekuasaan ditingkat desa, maka akar masalah yang urgent untuk dapat dibenahi adalah persoalan moralitas dari para kades bukan masa jabatannya. Berapa banyak kades di seluruh Indonesia yang terjerat masalah pidana penyelewengan dana desa. Jadi ini mungkin kabar gembira buat para elit desa tapi bukan untuk rakyatnya.***

Halaman:

Editor: Beny Kawistoro


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x