PLN UID Kalimantan Barat Siap Sinergi Dengan Pemda Untuk Memindahkan Tiang Listrik di Bahu Jalan

- 11 Mei 2024, 10:53 WIB
Tiang listri PLN berada di bahu jalan
Tiang listri PLN berada di bahu jalan /Foto; PLN UID Kalimantan Barat/

KALBAR.PIKIRAN-RAKYAT.COM - PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Kalimantan Barat siap bersinergi dengan Pemerintah Daerah melakukan pemindahan atau penggeseran tiang listrik yang berada di bahu jalan.

General Manager PT PLN UID Kalimantan Barat mengatakan saat ini PLN telah menginventarisir jumlah tiang dan kebutuhan anggaran yang dibutuhkan untuk melakukan pekerjaan geser tiang listrik di bahu jalan.

"Kami (PLN) saat ini telah menginventarisir jumlah tiang listrik yang berada di bahu jalan serta berapa anggaran yang dibutuhkan. Kemudian kami usulkan anggarannya ke PLN Pusat, karena biaya yang dibutuhkan cukup besar,” jelas Joice dikutip Sabtu, 11 Mei 2024.

Baca Juga: Ani Sofian Apresiasi Kinerja Bank Kalbar Mendukung Pembangunan Daerah

Joice menjelaskan bahwa selain mengeluarkan biaya yang cukup besar, proses pemindahan tiang ini juga akan mengakibatkan pemadaman listrik selama proses pekerjaan berlangsung. Oleh karenanya, penggeseran tiang listrik akan dilakukan dengan mempertimbangkan faktor-faktor teknis. Seperti kebutuhan daya listrik, jarak antar tiang, serta peraturan keselamatan.

“Ketika dilakukan pemindahan tiang listrik, harus dilakukan pemadaman listrik berkisar antara 8 hingga 10 jam sebagai konsekwensinya dan itu pasti sangat mengganggu kenyamanan masyarakat yang menggunakan listrik,” terang Joice.

Joice menyatakan PLN UID Kalbar siap bersinergi dengan seluruh jajaran terkait Pemerintah Daerah di Provinsi Kalimantan Barat untuk bersama-sama mengkoordinasikan rencana pemindahan aset PLN termasuk tiang listrik apabila ada rencana proyek pelebaran jalan. Dengan sinergi dan koordinasi perencanaan tersebut, diharapkan penyusunan dan pengusulan anggaran dapat dilakukan lebih awal sehingga pelaksanaan pekerjaan pemindahan tiang dapat dilakukan bersamaan dengan pelebaran jalan. Hal ini pada akhirnya akan mengurangi risiko kecelakaan bagi masyarakat pengguna jalan.

Baca Juga: 2 Hotel ada Fasilitas Air Panas Dekat Tempat Wisata Pantai di Kota Singkawang, Cek Alamat dan Sewa Kamarnya?

Pada kesempatan yang sama, Joice juga menambahkan bahwa tiang listrik menjadi salah satu sarana layanan kepentingan umum, merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan beserta peraturan pelaksanaannya.***

Editor: Ngadri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah