Polres Kubu Raya Gerebek Judi Remi Bok, Tiga Orang Ditangkap

- 30 Maret 2024, 17:24 WIB
Kepolisian Polres Kubu Raya mengamankan 3 orang pelaku judi remi bok di Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, pada Minggu 24 Maret 2024. Ketiga orang yang berhasil di amankan berinisial SF (39), SN (53) dan SO (40).
Kepolisian Polres Kubu Raya mengamankan 3 orang pelaku judi remi bok di Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, pada Minggu 24 Maret 2024. Ketiga orang yang berhasil di amankan berinisial SF (39), SN (53) dan SO (40). /Foto: Doc Polres Kubu Raya/

PR KALBAR - Kepolisian Polres Kubu Raya mengamankan 3 orang pelaku judi remi bok di Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, pada Minggu 24 Maret 2024. Ketiga orang yang berhasil di amankan berinisial SF (39), SN (53) dan SO (40).

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Surya Boy M Sihaloho melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade menjelaskan, diamankan 3 pelaku judi remi bok bermula ada info dari masyarakat, adanya kegiatan perjudian di salah satu rumah yang berlokasi di Kecamatan Sungai Raya.

Setelah dilakukan penyelidikan ternyata informasi tersebut benar, bahwa di rumah tersebut terlihat sekelompok orang yang tengah asik bermain judi.

Baca Juga: Polres Ketapang Buka Bersama Dan Santuni Anak Yatim

"Lantas petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil diamankan 3 orang, yang mana salah satu pemainnya itu juga penyedia tempat, namun salah satu pemain berhasil melarikan diri lewat belakang rumah,"jelas Ade dikutip Sabtu, 30 Maret 2024.

Dari tangan ketiga pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa dua pasang kartu remi box sudah di pakai serta uang tunai Rp.140 ribu.

"Ketiga orang beserta barang bukti tersebut, dibawa ke Polres Kubu Raya guna penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Editor: Ngadri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah