PN Pontianak Gelar Sidang Mulyanto Secara Online, PH : Langgar KUHAP dan Peradilan Terbuka

- 4 April 2024, 15:09 WIB
Pengadilan Negeri (PN) Pontianak menggelar sidang esepsi kepada terdakwa Mulyanto dalam kasus dugaan perusakan di Jalan Sultan Abdurrahman, Pontianak Kota, Kalimantan Barat, pada Senin 1 April 2024.
Pengadilan Negeri (PN) Pontianak menggelar sidang esepsi kepada terdakwa Mulyanto dalam kasus dugaan perusakan di Jalan Sultan Abdurrahman, Pontianak Kota, Kalimantan Barat, pada Senin 1 April 2024. /Foto; Doc Tim Panasihat Hukum/

JPU dari Kejari Pontianak juga membantah keberatan Penasihat Hukum Terdakwa lainnya, terkait dengan error in persona, perbarengan tindak pidana, dan dakwaan yang kabur (obscuur libel). Bahkan JPU juga membantah keberatan soal sidang yang tidak menghadirkan Terdakwa secara langsung di dalam pengadilan. JPU menggunakan dasar Peraturan Mahkamah Agung soal Sidang Elektronik. Padahal, dalam aturan tersebut jelas dikeluarkan pada zaman Covid, yanglagi alasannya sudah tidak relevan lagi untuk perkara Terdakwa Mulyanto ini. Lagipula, sejak awal persidangan tidak dilaksanakan secara elektronik, dan hanya Terdakwa saja yang tidak dihadirkan secara online.

Atas tanggapan JPU tersebut, Majelis hakim PN Pontianak telah menentukan, bahwa pelaksanaan Putusan Sela akan dilaksanakan pada Selasa, 23 April 2024. Majelis hakim juga meminta kepada Jaksa untuk menghadirkan Terdakwa secara langsung di pengadilan.***

Halaman:

Editor: Ngadri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah