JPU dari Kejari Pontianak juga membantah keberatan Penasihat Hukum Terdakwa lainnya, terkait dengan error in persona, perbarengan tindak pidana, dan dakwaan yang kabur (obscuur libel). Bahkan JPU juga membantah keberatan soal sidang yang tidak menghadirkan Terdakwa secara langsung di dalam pengadilan. JPU menggunakan dasar Peraturan Mahkamah Agung soal Sidang Elektronik. Padahal, dalam aturan tersebut jelas dikeluarkan pada zaman Covid, yanglagi alasannya sudah tidak relevan lagi untuk perkara Terdakwa Mulyanto ini. Lagipula, sejak awal persidangan tidak dilaksanakan secara elektronik, dan hanya Terdakwa saja yang tidak dihadirkan secara online.
Atas tanggapan JPU tersebut, Majelis hakim PN Pontianak telah menentukan, bahwa pelaksanaan Putusan Sela akan dilaksanakan pada Selasa, 23 April 2024. Majelis hakim juga meminta kepada Jaksa untuk menghadirkan Terdakwa secara langsung di pengadilan.***