Polsek Batu Ampar Bekuk 2 Pelaku Spesialis Pencuri Sarang Burung Walet

- 4 April 2024, 14:38 WIB
Ilustrasi penangkapan pencuri taksi online di Jambi.
Ilustrasi penangkapan pencuri taksi online di Jambi. /Foto: Pixabay/

KALBARTIME.COM - Kepolisian Polsek Batu Ampar berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian sarang burung walet berinisial HA dan RI di Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, pada Kamis 4 April 2024.

Kapolsek Batu Ampar, IPDA Fahri Ahmad melalui Kasubsi Aiptu Ade menjelaskan, kasus pencurian sarang burung walet terungkap berawal petugas berhasil mengamankan HA yang bersembunyi di pondok pakan ikan. Dari hasil interogasi singkat petugas melanjutkan perburuannya kepada pelaku RI.

"Pelaku RI ditangkap pada saat hendak menuju Rasau Jaya melalui pelabuhan Kecamatan Batu Ampar pada Rabu (27/3/24) Pukul 06.30 Wib. Dari tangan pelaku petugas mengamankan sarang burung walet yang dibungkus dengan kantong hitam, selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Batu Ampar untuk proses penyidikan lebih lanjut, "jelas Ade dikutip Kamis 4 April 2024.

Baca Juga: Puluhan Buruh Kembali Gelar Unjuk Rasa di PN Pontianak, Kawal Sidang Mulyanto

Ade menambahkan, saat ini kedua pelaku ditahan di Rumah Tahanan Polres Kubu Raya dan kasus ditangani Polsek Batu Ampar.

" Penanganan Kasus Pencurian tersebut ditangani Unit Reskrim Polsek Batu Ampar, sedangkan penahanan kedua pelaku berada di Rumah Tahanan Polres Kubu Raya,"kata Ade.

Ade menjelaskan, kedua pelaku masuk ke dalam rumah walet milik korban dengan cara membuat lubang pada dinding yang berada sisi sebelah kiri, kemudian kedua pelaku masuk dan mengambil sarang burung walet tersebut.

" Kedua pelaku melubangi dinding sisi kiri rumah walet, kemudian masuk dan mengambil sarang burung walet milik korban, tujuan kedua pelaku mengambill sara burung walet tersebut untuk di jual ke penampung dan hasilnya akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, dan saat ini Unit Reskrim masih melakukan penyelidikan,"ungkapnya.

" Atas perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman sembilan tahun penjara,"tegas Ade.

Editor: Ngadri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah