Pemkot Pontianak Berlakukan Work From Home bagi ASN, Pasca Libur Mudik Idul Fitri 1445 Hijriah

- 15 April 2024, 12:34 WIB
Penjabat Walikota Pontianak, Ani Sofian
Penjabat Walikota Pontianak, Ani Sofian /Foto: pontianak.go.id/

KALBARTIME.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak turut menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) tentang penyesuaian jam kerja pasca libur mudik dan arus balik Idul fitri 1445 Hijriah.

Pj Wali Kota Pontianak Ani Sofian menerangkan, pihaknya juga telah menerbitkan SE Wali Kota dengan Nomor 26 Tahun 2024 untuk mengatur pemberlakuan Work From Home (WFH) maupun Work From Office (WFO) bagi ASN di lingkungan Pemkot Pontianak.

Ia mengatakan, hal ini ditujukan sebagai langkah pemerintah melancarkan jalur transportasi darat yang begitu padat, mengingat tingginya jumlah pemudik dari berbagai daerah.

Baca Juga: Kronologi Lengkap Oknum Prajurit TNI AL dan Oknum Brimob Polda Papua Barat Teribat Bentrok

“Merujuk dari SE Gubernur kemudian SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), lalu kami terbitkan SE Wali Kota untuk mengatur jam kerja ASN,” kata Ani Sofian dikutip Kalbartime.com dari laman pontianak.go.id, Senin 15 April 2024.

Ani menjelaskan, penyesuaian jam kerja dilakukan selama dua hari kerja mulai dari hari Selasa (17/4) dan Rabu (18/4). Lebih lanjut, pemberlakuan WFH meliputi 50 persen pekerja di bidang administrasi serta dukungan pimpinan. Sedangkan untuk pelayan masyarakat, diberlakukan WFO seratus persen.

“Khusus untuk pelayanan masyarakat seperti kesehatan, ketertiban, keamanan, utilitas, transportasi, distribusi dan sejenisnya, diberlakukan WFO seluruhnya,” ungkap Ani.

Baca Juga: Open House Idul Fitri 1445 H, Sekda Kota Pontianak Suguhkan Menu Favorit Bakso hingga Ketupat Opor

Selama pemberlakuan itu, ia meminta kepala OPD untuk mengawasi kinerja pegawai di dinas masing-masing agar tetap dalam koridor yang ditentukan. Artinya, akan memenuhi target capaian. Pelayanan secara online juga sudah dibuka.

Halaman:

Editor: Ngadri

Sumber: pontianak.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah