Sidang Mulyanto, Jaksa Hadirkan 5 Saksi Polisi di PN Pontianak

- 6 Mei 2024, 21:41 WIB
Pengadilan Negeri Pontianak (PN) kembali menggelar sidang lanjutan terdakwa Mulyanto dengan menghadirkan 5 orang saksi dari Kepolisian di Jalan Slt Abdurrahman, Pontianak Kota, Kalimantan Barat, pada Senin 6 Mei 2024.
Pengadilan Negeri Pontianak (PN) kembali menggelar sidang lanjutan terdakwa Mulyanto dengan menghadirkan 5 orang saksi dari Kepolisian di Jalan Slt Abdurrahman, Pontianak Kota, Kalimantan Barat, pada Senin 6 Mei 2024. /Foto: Doc LBH Kalbar/

KALBARTIME.COM – Pengadilan Negeri Pontianak (PN) kembali menggelar sidang lanjutan terdakwa Mulyanto dengan dengan agenda keterangan saksi menghadirkan 5 orang saksi dari Kepolisian di Jalan Slt Abdurrahman, Pontianak Kota, Kalimantan Barat, pada Senin 6 Mei 2024.

Agenda sidang adalah keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Lima saksi dari Kepolisian dihadirkan, namun tidak ada satupun dari saksi-saksi yang dihadirkan yang melihat Mulyanto secara langsung mengkoordinir massa untuk melakukan pengrusakan. Lebih jauh lagi, keterangan para saksi ternyata bersifat inkonsisten.

Dalam kesaksian yang disampaikan saksi juga mengungkapkan bahwa situasi bergejolak terjadi setelah polisi melancarkan serangan gas air mata. Karena faktanya, bahwa para buruh yang terlibat dalam insiden tersebut merespons serangan, dengan bertindak dalam pembelaan diri sebagai demi keselamatan pribadi mereka.

Baca Juga: Wakapolres Kubu Raya Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat IPDA Sopoyono

Keterangan para saksi inkonsisten. Saksi satu yang semula meyakini bahwa terdakwa Mulyanto menggerakkan massa untuk melakukan pengrusakan dengan berseru “Maju, maju, serang, serang”, nyatanya tidak ada satupun saksi yang mengenal Mulyanto sebelumnya. Lantas bagaimana mungkin meyakini bahwa seruan itu adalah suara Mulyanto. Kemudian saksi menjelaskan bahwa diyakininya hal tersebut karena melihat cuplikan video. Pada saat terjadinya chaos, para saksi mundur untuk menjauhi kerumunan massa. Hal ini menimbulkan pertanyaan yang serius tentang keabsahan dan keandalan bukti yang diajukan oleh pihak jaksa penuntut.

Inkonsistensi juga ditunjukkan oleh saksi kedua. dimana awal mulanya ia menyatakan Mulyanto memberikan barang bukti berupa senjata api kepada polisi. Setelah dikonfirmasi kembali bahwa senjata api yang dimaksud adalah air soft gun yang notabene bukan senjata api.

Baca Juga: PN Pontianak Gelar Sidang Mulyanto Secara Online, PH : Langgar KUHAP dan Peradilan Terbuka

Saksi yang memaparkan tentang olah tempat kejadian perkara (TKP) menuturkan bahwa saat olah TKP tidak dilakukannya pengecekan koordinat lokasi, sehingga saksi tidak mengetahui secara pasti apakah TKP masuk dalam wilayah Sambas atau Bengkayang.

Sebelumnya, pada saat Putusan Sela, 23 April 2024, atas eksepsi dari penasehat hukum terdakwa terkait lokasi tempat kejadian perkara ditolak oleh hakim, padahal dalam Putusan MA yang menjerat Surya Darmadi selaku Bos Duta Palma, aset tanah dan bangunan PT Wirata Daya Bangun Persada (PT. WDBP) yang menjadi lokasi aksi buruh pada 19 Agustus 2023, jelas berada di Desa Semanga, Kabupaten Sambas. Bahkan, lokasi tersebut juga telah ditetapkan sebagai objek sitaan Kejaksaan dan PN Pontianak sendiri. Hal tersebut bertentangan dengan isi dakwaan JPU yang menyebut locus delicti yaitu PKS PT. WDBP berada di Desa Sinar Baru, Kabupaten Bengkayang.

Halaman:

Editor: Ngadri

Sumber: LBH KALBAR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah