Polres Kubu Raya Tangkap Pelaku Pencurian di Swalayan Desa Kapur

- 8 Mei 2024, 18:46 WIB
 Kepolisian Polres Kubu Raya mengamankan pasangan suami istri berinisial GSK dan KI yang menikah secara siri karena kedapatan melakukan pencurian di salah satu swalayan di Jalan Raya Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, pada Kamis 8 Mei 2024.
Kepolisian Polres Kubu Raya mengamankan pasangan suami istri berinisial GSK dan KI yang menikah secara siri karena kedapatan melakukan pencurian di salah satu swalayan di Jalan Raya Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, pada Kamis 8 Mei 2024. /Foto: Polres Kubu Raya/

KALBAR.PIKIRAN-RAKYAT.COM – Kepolisian Polres Kubu Raya mengamankan pasangan suami istri berinisial GSK dan KI yang menikah secara siri karena kedapatan melakukan pencurian di salah satu swalayan di Jalan Raya Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, pada Kamis 8 Mei 2024.

Kapolres Kubu Raya AKBP Wahyu Jati Wibowow melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade menjelaskan, kasus pencurian di swalayan terungkap setelah pihak swalayan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kubu Raya dan aksi keduanya terekam CCTV. Tak menunggu lama Tim Opsnal Polres Kubu Raya pun langsung melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pasangan siri tersebut di kediamannya di Pontianak Timur.

‘’Kedua pelaku merupakan pasangan siri berinisial GSK (60) dan KI (43) warga Pontianak Timur. Aksinya terbongkar setelah terekam CCTV. Keduanya nekat mencuri untuk mendapatkan uang demi memenuhi hasrat bermain judi online,’’jelas Ade dikutip Kamis 8 Mei 2024.

Baca Juga: 6 Wisata Pantai Terbaik di Ketapang! Berikut Alamat dan Cara Mengunjunginya

Ade menambahkan, aksi keduanya tidak hanya sekali. Karena dari hasil penyelidikan Unit Pidum Satreskrim Polres Kubu Raya pelaku melakukan aksinya sebanyak 3 kali dan itu terekam di CCTV milik swalayan, dan akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.972.000 juta.

‘’Barang yang berhasil diamankan berupa Kopi, pantene SHM, Sabun Dettol cair ukuran 800ml, Body wash, H&S SHM, Biore Body, Nivea BL, Repair dan beberapa item lainnya, dan nantinya barang tersebut akan dijual kembali,’’tambah Ade.

Lebih lanjut, Ade mengatakan, di depan penyidik pelaku tak bisa mengelak lagi lantaran aksi pencuriannya  terekam kamera pengintai CCTV. Keduanya tertunduk lemas dan tak dapat berkelit. Setelah ditunjukan rekaman CCTV oleh penyidik, keduanya pun mengakui semua  perbuatannya.

"Modus keduanya ini dengan cara berbelanja barang kecil, kemudian barang curian berupa Kopi, sabun cair dan item lainnya di masukan ke dalam baju dan celana, sesampainya di kasir keduanya membayar barang kecil tersebut agar tidak dicurigai oleh pihak swalayan dan aksinya itu dilakukan berulang, setelah cukup barulah di jual di daerah Pontianak Timur, "lanjutnya.

Baca Juga: Kapolres Kubu Raya: Tugas Utama Personil Polri Pelayanan Kepada Masyarakat

Halaman:

Editor: Ngadri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah