Polres Sintang Beberkan Kronologi Ungkap Penipuan Penjualan Emas Palsu 37,76 Gram

- 29 Mei 2024, 19:58 WIB
Kepolisian Polres Sintang mengamankan 2 orang pelaku penipuan penjualan emas palsu berinisial AK (25)dan SR (35) di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, pada Rabu 29 Mei 2024.
Kepolisian Polres Sintang mengamankan 2 orang pelaku penipuan penjualan emas palsu berinisial AK (25)dan SR (35) di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, pada Rabu 29 Mei 2024. /Foto: Kasihumas Polres Sintang/Ngadri/PRMN

KALBAR.PIKIRAN-RAKYAT.COM – Kepolisian Polres Sintang mengamankan 2 orang pelaku penipuan penjualan emas palsu berinisial AK (25)dan SR (35) di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, pada Rabu 29 Mei 2024.

Kapolres Sintang AKBP Dwi Prasetyo Wibowo menjelaskan dalam kasus penipuan penjualan emas palssu ada 2  tersangka yang telah diamankan berinisial AK (25) dan SR (35).

“Dari tangan kedua tersangka kita amankan barang bukti berupa emas palsu kurang lebih beratnya 37,76 gram serta alat-alat yang digunakan pelaku dalam memalsukan emas ini,’’jelas Dwi Prasetyo Wibowo dikutip Rabu, 29 Mei 2024.

Kapolres Sintang menambahkan, untuk jenis-jenis emas palsu yang diamankan Pihak Kepolisian terdiri dari berbagai jenis mulai dari bentukan kalung rantai, gelang rantai hingga liontin.

Baca Juga: Kejati Kalbar Periksa 27 Orang dan 3 Ahli Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pemprov Kalbar

“Barang bukti emas yang telah diamankan ditemukan pengait nya saja yang memang emas asli dan ini memang salah satu modus operandi yang dimanfaatkan oleh pelaku,’’tambah Kapolres.

Adapun kronologi penangkapan bermula dari tersangka AK meminta SR untuk menjual perhiasan palsu, kemudian SR juga melengkapi emas palsu tersebut dengan surat perhiasan yang sudah pelaku siapkan. Pelaku SR kemudian datang ke salah satu toko emas korban dengan maksud ingin menjual perhiasan emas, korban yang mengecek emas milik pelaku tidak menemukan keanehan mengingat kode yang terdapat pada pengait emas menjadi penanda keaslian perhiasan tersebut.

‘’Setelah berhasil dijual dengan nilai Rp.24.544.000 tersangka kemudian pergi meninggalkan toko dan membagikan hasil penjualan kepada pelaku AK.Tiga hari kemudian, korban menyadari perhiasan yang dibelinya palsu lantaran perhiasan yang mulai menghitam, disaat yang sama seorang wanita juga datang menjual emas sisik naga yang korban sadari perhiasan tersebut mirip dengan yang dijual oleh pelaku SR sehingga korban mengecek kembali emas tersebut dan benar saja emas yang dijual juga palsu,’’katanya.

Baca Juga: Menteri ATR BPN Target Pendaftaran 7 Juta Bidang Tanah Tahun 2024 Selesai

Halaman:

Editor: Ngadri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah