Polres Kubu Raya Ringkus 2 Pengedar Narkoba di Kecamatan Kubu

- 29 Mei 2024, 18:30 WIB
Polres Kubu Raya sita barang bukti narkoba dari dua pengedar di Kecamatan Kubu
Polres Kubu Raya sita barang bukti narkoba dari dua pengedar di Kecamatan Kubu /Foto: Humas Polres Kubu Raya/

KALBAR.PIKIRAN-RAKYAT.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkoba dan menyita sabu 1,93 gram yang sudah dikemas sebanyak 12 paket hemat dari pelaku AR (28) dan SN (36) di Jalan Syarif Harka, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Kubu Raya, pada Sabtu (18/5) lalu.

Kasat Narkoba Polres Kubu Raya AKP Sagi, S.H, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade menjelaskan, penangkapan terhadap kedua pelaku berawal ada informasi dari masyarakat yang resah terhadap dua orang yang melakukan penjual sabu di Kecamatan Kubu, atas dasar informasi warga tersebut Tim Opsnal Satres Narkoba Polres kubu Raya melakukan penyelidikan mendalam.

" Penyelidikan dari Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Kubu Raya membuahkan hasil, pada Sabtu (18/5) pada pukul 14.30 Wib, petugas berhasil meringkus pemilik narkoba beserta pengedar sekaligus pemilik tempat. Penangkapan dari kedua pelaku ini, petugas menyita narkoba jenis sabu yang sudah dikemas didalam plastik klip sebanyak 12 paket hemat,"jelas Ade dikutip Rabu, 29 Mei 2024.

Baca Juga: LPPNRI Minta Kejati Kalbar Usut Tuntas Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pemprov Kalbar

Ade menambahkan, sabu tersebut milik AR yang dibelinya dari seorang pria berinisial AT di Kampung Beting Kecamatan Pontianak Timur. AR mengakui ia membeli sabu sebanyak lima gram dengan harga per jie nya Rp500 ribu.

" AR mengakui bahwa 12 paket hemat sabu tersebut adalah miliknya. Ia pun mengakui barang tersebut dibelinya dari pria asal kampung beting Kecamatan Pontianak Timur berinisial AT sebanyak 5 gram dan harga per jie nya Rp500 ribu,’’tambah Ade.

Ade mengungkapkan, untuk mendapatkan keuntungan, dari lima gram sabu tersebut AT kembali memecah sabu tersebut menjadi 60 paket hemat yang dikemas dalam kantong klip warna putih, kemudian persatu paket hemat tersebut akan di jual AR melalui SN seharga Rp300 ribu.

" Dari lima gram sabu tersebut, AR memecahnya hingga menjadi 60 paket hemat, kemudian melalui SN per paket hemat tersebut dijual seharga Rp. 300.000,- untuk mendapatkan keuntungan berlipat. Jika seluruh paket tersebut terjual dan pembayaran lancar dari pengguna barang haram tersebut AR akan mendapat keuntungan mencapai Rp.15.500.000,’’ungkapnya.

Baca Juga: Humas Polda Kalbar Promosikan Harga Tiket Proliga Volly 2024 di GOR Terpadu Pontianak

Halaman:

Editor: Ngadri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah