Kejati Kalbar Periksa 27 Orang dan 3 Ahli Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pemprov Kalbar

- 29 Mei 2024, 19:21 WIB
Kasipenkum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta
Kasipenkum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta /Foto: Ngadri/PRMN/

KALBAR.PIKIRAN-RAKYAT.COM – Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat I Wayan Gedin Arianta menyampaikan, sebanyak 27 orang telah dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Kalbar Tahun 2019/2023.

‘’Iya ada 27 orang yang sudah dimintai keterangan terkait dana hibah Pemprov Kalbar tersebut. Selain itu ada juga 3 ahli. Kasus ini masih dalam tahap pengumpulan alat bukti yang nantinya bisa menentukan siapa tersangkanya,’’jelas I Wayan Gedin Arianta dikutip Rabu, 29 Mei 2024.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar telah meminta keterangan kepada Ketua Yayasan Mujahidin Pontianak yang  menjabat saat itu berinisial KZ pada 13 Mei 2024 dan sekarang menjabat sebagai Pj Bupati Kubu Raya.

Baca Juga: LPPNRI Minta Kejati Kalbar Usut Tuntas Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pemprov Kalbar

‘’Iya benar informasi tersebut dan saya sudah datang ke Kejati Kalbar untuk memberikan keterangan, karena posisi saya saat itu sebagai ketua Yayasan Mujahidin,’’ujarnya.

Ketua Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPN-RI) DPP Kalimantan Barat, Dedi Arpandi SH mengaperiasi Kejati Kalbar telah mengusut dugaan korupsi dana hibah Pemprov Kalbar untuk pembangunan SMA Mujahidin Pontianak tersebut.

‘’Saya mengapresiasi kepada penyidik Kejati Kalbar yang memproses kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Kalbar tersebut. Saya berharap siapapun yang terlibat dalam kasus ini supaya diusut hingga tuntas,’’kata Dedi Arpandi, SH.(*)

Editor: Ngadri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah