MUI Putuskan Youtuber dan Kreator Digital Wajib Tunaikan Zakat

- 3 Juni 2024, 11:30 WIB
Ilustrasi Monetisasi Youtube
Ilustrasi Monetisasi Youtube /Pixabay.com/Mohamed_hassan

PR KALBAR. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan bahwa Youtuber dan Selebgram atau influencer hukumnya wajib untuk berzakat.

Hal itu diputuskan melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII.

"Forum ijtima menetapkan bahwa Youtuber, selebgram, dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnya wajib mengeluarkan zakat," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh dalam keterangannya.

Forum Ijtima Ulama menilai bahwa teknologi digital mempunyai potensi untuk terus dikembangkan dalam memberi manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat.

Keputusan tersebut merupakan respons para ulama dalam melihat perkembangan digital di tengah masyarakat, termasuk aktivitas digital yang dapat menghasilkan keuntungan.***

Editor: Beny Kawistoro

Sumber: Instagram @pikiranrakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah