Pengamat Hukum: RSUD dr Soedarso Pontianak Mesti Sanksi Tegas Tenaga Medis Yang Lalai Memberikan Pelayanan

- 30 Juni 2024, 10:15 WIB
Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Dr. Herman Hofi Munawar
Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Dr. Herman Hofi Munawar /Foto: Ngadri/PRMN/

KALBARTIME.COM - Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Kalbar DR. Herman Hofi Munawar meminta kepada RSUD dr Soedarso memberikan sanksi tegas kepada tenaga medis yang lamban dan lalai dalam menangani seorang pasien yang diduga mengalami patah tangan.

"Rumah sakit hendaknya memberikan sanksi tegas terhadap tenaga medis yang lalai dalam memberikan pelayanan terhadap pasien. Sanksi tersebut sebagai upaya dalam peningkatan mutu pelayanan kesehatan di rumah sakit,"kata Dr. Herman Hofi Munawar dikutip Minggu, 30 Juni 2024.

Seharusnya perilaku tenaga medis pada suatu rumah sakit merupakan cermin dari pemimpin rumah sakit itu sendiri. Pelayanan yang buruk menggambarkan buruknya management rumah sakit yang juga bermakna buruknya leadership rumah sakit.

"Pemimpin rumah sakit harus mampu menggerakkan semua komponen dalam rumah sakit untuk  mewujudkan visi rumah sakit," jelasnya.

Baca Juga: Polwan Cantik Sumy Hastry Purwanti Naik Pangkat dari Kombes ke Brigjen

Menurut Herman, rumah sakit merupakan instrumen penting untuk mengatasi berbagai masalah kesehatan masyarakat, bertugas melakukan pelayanan kesehatan masyarakat. Menjaga agar masyarakat tetap sehat dan bugar merupakan tugas pemerintah yang diamanahkan konstitusi. Negara berkewajiban untuk menjaga agar warga negaranya tetap sehat dan bugar.

"Di dalam institusi rumah sakit, terdapat sejumlah tenaga kesehatan dengan berbagai keahlian yang ditugaskan untuk melakukan pelayanan kesehatan masyarakat dan bertanggung jawab atas segala peristiwa yang terjadi di dalam rumah sakit. Dengan demikian rumah sakit bertanggung jawab penuh atas kelalaian yang dilakukan oleh tenaga medis yang ditunjuk dan ditugaskan dalam melakukan berbagai tindakan medis kepada pasien. Tanggung jawab tenaga medis ini tergambar pada Pasal 1366 dan 1367 KUHPerdata," tegasnya.

Ketentuan dalam kedua pasal tersebut bersifat umum tidak hanya mengatur kelalaian pihak rumah sakit saja, dan pengaturan lebih khusus mengenai tanggung jawab hukum rumah sakit telah diatur di dalam UU. No.44 Thn 2009 tentang Rumah Sakit. Pasal 46 menegaskan bahwa rumah sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian tenaga kesehatan di rumah sakit.

Baca Juga: Tim SAR Pontianak Temukan Jenazah Ruslan Mengambang di Sungai Momong Bengkayang

Halaman:

Editor: Ngadri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah