Tim Gabungan Polda Kalbar Gagalkan Penyelundupan 7,5 ons Narkoba di Sambas

- 30 Juni 2024, 11:54 WIB
Tim Gabungan Polda Kalbar amankan pelaku penyelundupan 7,5 ons narkoba
Tim Gabungan Polda Kalbar amankan pelaku penyelundupan 7,5 ons narkoba /Foto: Humas Polda Kalbar/

KALBARTIME.COM - Tim Gabungan Polda Kalbar berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba 7,5 ons dari seorang pria berinisial HR di Jalan Moh Sohor, Desa Pemangkat kota, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, pada Jumat 28 Juni 2024.

Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto melalui Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Thelly Iskandar Muda membenarkan bahwa melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial HR (42) yang akan menjual barang yang diduga sebagai sabu seberat sekitar 7,5 Ons.

"Iya benar Tim Gabungan Polda Kalbar dari Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalbar, Intel Brimob Singkawang, Polres Sambas dan Polsek Pemangkat melakukan penangkapan terhadap seorang pria inisial HR yang diduga akan menjual 7,5 Ons Sabu", jelas Kombes Pol Thelly Iskandar Muda dikutip Minggu 30 Juni 2024.

Baca Juga: 3 Rekoemndasi Seblak Enak dan Murah di Pontianak, Cek Alamat dan Jam bukanya?

Ia menjelaskan bahwa pelaku akan menjual sabu tersebut namun berhasil digagalkan oleh timnya yang sudah memonitor berkat laporan dari masyarakat yang curiga atas gerak-gerik dan aktivitas pelaku HR akhir-akhir ini yang mencurigakan.

"Berdasarkan informasi dan laporan dari masyarakat setempat kami berhasil mengungkap penjualan sabu ini", jelasnya.

Thelly menambahkan bahwa setelah ditangkap dan digeledah, Tim Gabungan berhasil menyita barang-barang yang dibawa oleh pelaku antara lain 7 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 750 (tujuh ratus lima puluh) gram atau 7,5 Ons, 1 buah dompet jinjing warna silver, 1 kantong plastik warna hitam bertuliskan Zhezha store, 1 unit hp android merk vivo warna hitam, 1 unit hp android merk Samsung.

Baca Juga: Tim U-19 Indonesia Fokus Peningkatan Fisik Persiapan Asean Championship 2024

"Pelaku HR, menurutnya akan dikenakan Pasal Pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai dengan 20 tahun penjara, " katanya.

Halaman:

Editor: Ngadri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah