DKPP RI Gelar Sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu 2024 di Kabupaten Ketapang

- 14 Juni 2024, 10:38 WIB
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang sengketa pemilihan legislatif (Pileg) di TPS 11 Tuan-tuan di Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat di Kantor KPU Provinsi Kalbar pada Jumat, 14 Juni 2024.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang sengketa pemilihan legislatif (Pileg) di TPS 11 Tuan-tuan di Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat di Kantor KPU Provinsi Kalbar pada Jumat, 14 Juni 2024. /Foto: Ngadri/PRMN/

KALBAR.PIKIRAN-RAKYAT.COM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang sengketa pemilihan legislatif (Pileg) di TPS 11 Tuan-tuan di Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat di Kantor KPU Provinsi Kalbar, Kota Pontianak, pada Jumat, 14 Juni 2024.

Perkara tersebut diadukan oleh Muhammad Ali (Perkara Nomor 78-PKE-DKPP/V/2024 ke DKPP dugaan Pelanggaran Dugaan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Muhammad Ali mengadukan, Komisioner Bawaslu Ketapang dan Komisioner KPU Ketapang melalui kuasa hukumnya Dewa M. Satria W, SH, Imron Rosyadi, SH, Ichza Septian Tama, SH, Yogi Herlambang Prawiro, SH.

Hingga berita ini diturunkan sidang dugaan kode etik masih berlangsung.

Baca Juga: DKPP Segera Sidang Bawaslu dan KPU Ketapang

Sebelumnya, satu diantara kuasa hukum pelapor, Imron Rosyadi, SH mengatakan kalau laporan pihaknya terkait persoalan dugaan pelanggaran etik mengenai PSU pada Pileg Februari lalu di TPS 11 Kelurahan Tuan-Tuan akan memasuki tahapan sidang. "Surat panggilan sidang dari DKPP sudah ada, jadwal sidang Jumat 14 Juni mendatang," katanya, Minggu (9/6/2024).

Imron melanjutkan, sidang tersebut mendengar jawaban para terlapor dalam ini Ketua dan Anggota Bawaslu dan KPU Ketapang serta mendegarkan keterangan saksi. "Kami berkeyakinan majelis sidang dapat melihat fakta yang ada dan tentu demi rasa keadilan kami berharap para terlapor bisa diberikan sanksi tegas," tuturnya.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang sengketa pemilihan legislatif (Pileg) di TPS 11 Tuan-tuan di Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat di Kantor KPU Provinsi Kalbar pada Jumat, 14 Juni 2024.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang sengketa pemilihan legislatif (Pileg) di TPS 11 Tuan-tuan di Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat di Kantor KPU Provinsi Kalbar pada Jumat, 14 Juni 2024.

Imron melanjutkan, dalam pengaduan pihaknya menilai bahwa penyelenggara pemilu telah tidak mengindahkan ketentuan pasal 372 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan umum serta terjadinya dugaan Conflict of Interest antara penyelenggara pemilu dengan salah satu calon legislatif DPRD Kabupaten Ketapang.

Halaman:

Editor: Ngadri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah