KPH Kubu Raya Cek Pengolahan Kayu di PT SKY di Desa Pancaroba

- 24 Juni 2024, 10:11 WIB
Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten kubu raya melakukan pengecekan PT SKY yang berlokasi di Jalan Trans Kalimantan, Desa Pancaroba, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, pada Senin 24 Juni 2024.
Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten kubu raya melakukan pengecekan PT SKY yang berlokasi di Jalan Trans Kalimantan, Desa Pancaroba, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, pada Senin 24 Juni 2024. /Foto: istimewa/

KALBARTIME.COM – Beredar kabar petugas Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten kubu raya melakukan pengecekan PT SKY yang berlokasi di Jalan Trans Kalimantan, Desa Pancaroba, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, pada Senin 24 Juni 2024.

Informasi yang dihimpun media ini petugas Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Kubu Raya mengecek ke PT SKY pada Sabtu, 22 Juni 2024 setelah mendapatkan informasi ada dump truk mengangkut kayu masuk di perusahaan SKY tersebut.

Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Kubu Raya, Ya’ Suharnoto membenarkan, bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan ke PT SKY.

‘’Iya sedang dilakukan pengecekan,’’ujar Ya’ Suharnoto dikutip Senin, 24 Juni 2024.

Baca Juga: Seorang Pemancing Hilang di Sungai Landak, Diduga Jatuh Tenggelam

Melansir dari laman neny triana, Surat Angkutan Kayu Rakyat (SAKR) merupakan sebutan untuk dokumen angkutan kayu budidaya yang berasal dari hutan hak, pasca terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja.  Kepemilikan hutan hak dibuktikan dengan sertifikat atau bukti lain yang diakui oleh kementerian di bidang agraria dan tata ruang/pertanahan negara. SAKR ini juga berlaku untuk kayu budidaya dari hutan hak yang masuk dalam daftar appendix CITES.

Berkaitan dengan penjaminan legalitas hasil hutan, SAKR juga berlaku sebagai deklarasi hasil hutan secara mandiri. Namun sesuai dengan pasal 224 ayat (2) Permenlhk Nomor 8 Tahun 2021, SAKR ini tidak berlaku sebagai deklarasi hasil hutan secara mandiri untuk hasil hutan kayu hasil budidaya yang termasuk dalam daftar CITES.

Jenis-jenis kayu apa saja yang boleh menggunakan SAKR?

Pada provinsi di pulau Jawa dan Bali, digunakan untuk semua jenis kayu

Halaman:

Editor: Ngadri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah