Terungkap Dugaan Jami Surahman Usulkan PSU TPS 11 Tuan-Tuan, Prosedur Penanganan Pelanggaran Tidak Sesuai

- 15 Juni 2024, 20:38 WIB
Pengadu beserta kuasa hukumnya saat sidang pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu
Pengadu beserta kuasa hukumnya saat sidang pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu /Foto : Wan Usman /

KALBARTIME.COM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang perdana terkait dugaan pelanggaran etik atas teradu Ketua dan Anggota Bawaslu Ketapang beserta Ketua dan Anggota KPU Ketapang dengan pengadu Caleg Partai Nasdem Dapil 7. Sidang Kode Etik digelar di Ruang KPU Kalbar, Jumat (14/6/2024).

Sidang yang berlangsung sejak Pukul 09.00 WIB dihadiri para pengadu yakni Caleg Nasdem Dapil 7, Muhammad Ali beserta kuasa hukumnya Dewa M Satria, Imron Rosyadi dan Yogi Herlambang dengan menghadirkan 3 saksi diantaranya Mantan Pengawas TPS (PTPS), Rohandiansyah, pemilih yang berdomisili di Marau namun mencoblos di TPS 11 Tuan-Tuan, Syahrian serta Mantan Anggota Panwascam Benua Kayong, Heriyani.

Sedangkan pihak teradu dihadiri langsung Ketua Bawaslu Ketapang, Moh Dofir beserta anggota Jami Surahman, Hardi Maraden, Budianto, Ari Asari dan Ketua KPU Ketapang, Ahmad Sidig, Nuryanto, Ehpa Sapawi dan Ahmad Saupi serta didampingi pihak terkait yakni komisioner KPU Provinsi Kalbar dan Bawaslu Kalbar.

Anggota Bawaslu Ketapang, Jami Surahman yang namanya sarter diduga menjadi dalang pengkondisian Pemungutan Suara Ulang (PSU) hingga 5 surat suara mengaku kalau benar salah satu Caleg Partai Nasdem yang diuntungkan akibat PSU 5 surat suara merupakan pamannya.

"Wasti benar paman saya, namun tidak serta merta membuat saya menggadaikan integritas saya, tidak benar saya mengintervensi Panwascam apalagi sampai mengkondisikan terjadi PSU itu tidak benar," akunya.

Jami mengaku kalau tidak ada niat sedikitpun dari hati kecilnya untuk memenangkan salah satu calon legislatif termasuk pamannya, bahkan diakuinya kalau pamannya pernah menjadi Caleg dari Partai Golkar namun tidak terpilih pada 2019 lalu.

"Bahwa terhadap dalil pengadu saya menolak seluruhnya karena tidak berdasar, saya memohon agar DKPP dapat memutuskan untuk menolak permohonan pengadu dan memohon keputusan adil dan bijaksana," mintanya.

Jami mengaku, kalau dirinya mengetahui pamannya sebagai Caleg namun saat ditanya apakah dirinya pernah menyampaikan hal tersebut kepada jajaran bawaslu lainnya, Jami mengaku tidak pernah menyampaikan hal tersebut baik lisan maupun melalui surat resmi.

Dalam sidang etik tersebut, juga terungkap fakta bahwa usulan awal PSU TPS 11 Tuan-Tuan bukan berasal dari temuan Panwascam Benua Kayong melainkan informasi awal Jami Surahman yang mengaku mendapatkan laporan dari Saksi Partai berkaitan dugaan adanya pemilih bukan domisili Benua Kayong memilih di TPS tersebut.

Halaman:

Editor: Wan Usman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah