Polresta Pontianak Tangkap Oknum Pegawai BUMN Diduga Rudapaksa Anak Bawah Umur

- 20 Juni 2024, 14:23 WIB
Ilustrasi penangkapan pencuri taksi online di Jambi.
Ilustrasi penangkapan pencuri taksi online di Jambi. /Foto: Pixabay/

KALBARTIME.COM - Kepolisian Polresta Pontianak menangkap seorang pria berinisial HP (44) Karyawan honorer BUMN diduga melakukan pencabulan anak bawah umur seorang anak laki-laki di Kecamatan Pontianak Barat, pada Minggu 15 Juni 2024.

Kapolresta Pontianak, Kombes. Pol. Adhe Hariadi, melalui Kasi Humas, AKP. Wagitri menerangkan bahwa kasus yang terjadi pada hari Rabu (13/4/24) tersebut terungkap setelah pihaknya mendapat laporan dari salah satu keluarga korban yang tidak terima keluarganya telah dicabuli oleh HP.

"Berdasarkan Laporan Polisi yang kami terima dari orang tua korban, kemudian pihak Sat Reskrim Polresta Pontianak melalui unit Jatanras melakukan giat penyelidikan keberadaan tersangka, kemudian sekitar pukul 10.00 WIB pers mendapatkan informasi bahwa diduga pelaku sedang berada di Jalan Selamat Kecamatan Pontianak Barat kemudian melakukan penangkapan tersangka", terang Wagitri dikutip pada Kamis 20 Juni 2024.

Baca Juga: Polres Sintang Menyalurkan Bansos di Hari HUT Bhayangkara ke-78

Wagitri mengungkapkan bahwa modus tersangka mencabuli korban adalah dengan memaksa korban untuk melakukan oral terhadap alat vital pelaku yang dilakukan di ruang tamu rumah pelaku, karena takut akhirnya korban mau melakukan apa yang di perintahkan pelaku, saat melakukan perbuatan tersebut terlapor merekam dengan menggunakan HP milik pelaku.

"Dari hasil penyidikan dan pengakuan tersangka, kejadian tersebut sudah dilakukan pelaku sebanyak 3 kali di tempat yang berbeda-beda dengan ancaman akan menyebarluaskan video yang direkamnya kepada teman-teman korban. Jadi niat pelaku ini merekam untuk dijadikan modal ancaman kepada korban agar bisa mengulangi perbuatannya", tambah Wagitri.

"Atas perbuatannya, pelaku kami kenakan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Sebagaimana di maksud dalam pasal 82 ayat (1) UU Pasal 17 E UU nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang Undang nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara", tutup Kasi Humas Wagitri.

Editor: Ngadri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah