KPH Kubu Raya Cek Pengolahan Kayu di PT SKY di Desa Pancaroba

24 Juni 2024, 10:11 WIB
Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten kubu raya melakukan pengecekan PT SKY yang berlokasi di Jalan Trans Kalimantan, Desa Pancaroba, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, pada Senin 24 Juni 2024. /Foto: istimewa/

KALBARTIME.COM – Beredar kabar petugas Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten kubu raya melakukan pengecekan PT SKY yang berlokasi di Jalan Trans Kalimantan, Desa Pancaroba, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, pada Senin 24 Juni 2024.

Informasi yang dihimpun media ini petugas Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Kubu Raya mengecek ke PT SKY pada Sabtu, 22 Juni 2024 setelah mendapatkan informasi ada dump truk mengangkut kayu masuk di perusahaan SKY tersebut.

Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Kubu Raya, Ya’ Suharnoto membenarkan, bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan ke PT SKY.

‘’Iya sedang dilakukan pengecekan,’’ujar Ya’ Suharnoto dikutip Senin, 24 Juni 2024.

Baca Juga: Seorang Pemancing Hilang di Sungai Landak, Diduga Jatuh Tenggelam

Melansir dari laman neny triana, Surat Angkutan Kayu Rakyat (SAKR) merupakan sebutan untuk dokumen angkutan kayu budidaya yang berasal dari hutan hak, pasca terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja.  Kepemilikan hutan hak dibuktikan dengan sertifikat atau bukti lain yang diakui oleh kementerian di bidang agraria dan tata ruang/pertanahan negara. SAKR ini juga berlaku untuk kayu budidaya dari hutan hak yang masuk dalam daftar appendix CITES.

Berkaitan dengan penjaminan legalitas hasil hutan, SAKR juga berlaku sebagai deklarasi hasil hutan secara mandiri. Namun sesuai dengan pasal 224 ayat (2) Permenlhk Nomor 8 Tahun 2021, SAKR ini tidak berlaku sebagai deklarasi hasil hutan secara mandiri untuk hasil hutan kayu hasil budidaya yang termasuk dalam daftar CITES.

Jenis-jenis kayu apa saja yang boleh menggunakan SAKR?

Pada provinsi di pulau Jawa dan Bali, digunakan untuk semua jenis kayu

Pada provinsi di luar pulau Jawa dan Bali, digunakan untuk jenis-jenis kayu budidaya: jati, mahoni, nyawai, gmelina, lamtoro, kaliandra, akasia, kemiri, durian, cempedak, dadap, duku, jambu, jengkol, kelapa, kecapi, kenari, mangga, manggis, melinjo, nangka, rambutan, randu, sawit, sawo, sukun, trembesi, waru, karet, jabon, sengon, dan petai.

Baca Juga: Shopee Unggul dalam Riset Kepuasan Konsumen, Bukti Komitmen Hadirkan Pengalaman Terbaik

Pada provinsi di luar pulau Jawa dan Bali, jenis-jenis kayu budidaya sebagaimana pada nomor 2 dapat ditambahkan melalui Keputusan Kepala Dinas Provinsi berdasarkan hasil verifikasi keberadaan kayu pada provinsinya masing-masing.

Bagaimana alur penggunaan dokumen angkutan hasil hutan kayu budidaya dari hutan hak?

Jika bentuknya kayu bulat/kayu olahan dari tempat penebangan di atas lahan hutan hak menuju konsumen, maka menggunakan SAKR

 Jika bentuknya kayu bulat dari tempat penebangan di atas lahan hutan hak menuju pemegang perizinan berusaha pengolahan hasil hutan atau PBPHH  (dulunya – izin usaha industry primer hasil hutan kayu), maka menggunakan SAKR

 Jika bentuknya kayu bulat dari tempat penebangan di atas lahan hutan hak menuju TPT-KB, maka menggunakan SAKR

 Jika bentuknya kayu bulat  dari TPT-KB menuju konsumen, maka menggunakan SAKR dengan mencantumkan nomor SAKR sebelumnya

Jika bentuknya kayu bulat dari PBPHH menuju PBPHH lain atauTPT-KB atau konsumen akhir, maka menggunakan SAKR dengan mencantumkan nomor SAKR sebelumnya.

Baca Juga: Satgas Pamtas Bekuk TNI Gadungan di Perbatasan Aruk Sambas

Jika bentuknya kayu olahan dari PBPHH menuju konsumen akhir, maka menggunakan nota perusahaan.

Siapa yang berhak menerbitkan SAKR dan nota perusahaan?

    *SAKR pada hutan hak diterbitkan oleh pemilik hutan hak

   * SAKR pada TPT-KB diterbitkan oleh GANISPH  PKBR yang dimiliki/bekerja pada TPT-KB

    *SAKR pada PBPHH diterbitkan oleh GANISPH PKBR yang dimiliki/bekerja pada PBPHH

    *Nota perusahaan diterbitkan oleh pengirim/karyawan perusahaan.

SAKR dibuat rangkap 2 (dua), untuk arsip pengirim dan untuk menyertai perjalanan kayu. Format SAKR sudah ditentukan Lampiran XXIV Peraturan Menteri Lingkungan HIdup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021. Penggunaan SAKR bisa dengan cara memcopi salinan, sedangkan pengisian SAKR bisa ditulis tangan atau diketik.

Khusus untuk PBPHH dan TPT KB, SAKR yang telah diterima harus diberi stempel “TELAH DIGUNAKAN”  oleh GANISPH PKBR. Pemegang PBPHH dan TPT-KB juga harus menyampaikan data penerimaan kayu budidaya yang berasal dari hutan hak kepada Kepala Dinas Provinsi dan Kepala BPHP.(*)

Editor: Ngadri

Tags

Terkini

Terpopuler