DKPP beri Sanksi Peringatan Keras Terakhir untuk Ketua KPU RI!

- 6 Februari 2024, 07:23 WIB
Ketua KPU Hasyim Asyari dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir oleh DKPP karena melanggar Kode Etik terkait menerima pendaftaran Cawapres Gibran Rakabuming Raka, Senin (5/2).
Ketua KPU Hasyim Asyari dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir oleh DKPP karena melanggar Kode Etik terkait menerima pendaftaran Cawapres Gibran Rakabuming Raka, Senin (5/2). /Youtube Sekretariat Presiden

PR KALBAR. Buntut dari pencalonan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres) dari Calon Presiden (Capres) Nomor Urut 02, Prabowo Subianto, di Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), kini menyeret nama dari Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari.

Oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Hasyim dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir. Hal ini lantaran ia terbukti melanggar Kode Etik terkait menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023 lalu.

Baca Juga: Jelang Debat Kelima Capres 2024 Sempat Diwarnai Kericuhan!

Ketua DKPP Heddy Lugito menjelaskan Hasyim terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku dalam empat perkara, yakni perkara 135-PKE/DPP/XII/2023, 136-PKE/DKPP/XII/2023, 137-PKE/DKPP/XII/2023, dan 141-PKE/DKPP/XII/2023.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari," sebut Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan di kantor DKPP, Jakarta, Senin (5/2).

Baca Juga: Closing Statement Ketiga Capres Akhiri Debat Terakhir Pilpres 2024!

Pasca pembacaan putusan tersebut, Hasyim mengaku menghargai keputusan yang dijatuhkan oleh DKPP kepada dirinya.

"Ketika dipanggil sidang kami juga sudah hadir, memberikan jawaban, memberikan keterangan, alat bukti dan argumentasi-arhumentasi. Jadi apapun putusannya ya sebagai pihak teradu kami tidak akan komentar karena semua komentar catatan argumentasi sudah kami sampaikan pada saat di jalan persidangan," ujar Hasyim di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (5/2).***

Editor: Beny Kawistoro

Sumber: Instagram @pikiranrakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah