PR KALBAR. Rancangan Undang-undang (RUU) tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, secara resmi telah disahkan oleh DPR.
DPR resmi telah mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
Pengesahan itu diambil dalam agenda pembicaraan Tingkat II dalam rapat paripurna hari ini, Kamis (28/3).
Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas menyampaikan, hasil pembahasan RUU Desa bersama pemerintah itu salah satu poinnya UU Desa mengatur masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun maksimal 2 periode.
"Terkait hasil pembahasan RUU desa yang telah disepakati terdiri dari 26 angka perubahan yang secara garis besarnya, ketentuan pasal 39 soal masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak dua kali masa jabatan," kata Supratman dalam podium di ruang rapat Paripurna, DPR RI, Senayan, Jakarta, dikutip dari Instagram @pikiranrakyat, pada Kamis (28/3).
Kesepakatan itu disetujui oleh 9 fraksi di DPR dan akan dibawa dalam tahap pembicaraan tingkat 2 dalam Rapat Paripurna DPR mendatang.
"Dari 9 fraksi di DPR menyetujui secara bulat agar RUU Desa bisa dibawa ke dalam tahap pembicaraan tingkat 2 dalam rapur DPR untuk ditetapkan dan disetujui menjadi UU. Demikian," pungkasnya.***