Imigrasi Ketapang Paparkan Terkait Pengawasan Orang Asing

- 26 April 2024, 20:03 WIB
Rakor Tim Pengawasan Orang Asing oleh Imigrasi Ketapang
Rakor Tim Pengawasan Orang Asing oleh Imigrasi Ketapang /Foto : Wan Usman /

KALBARTIME.COM - Bertemakan " Sinkronisasi Aturan Keimigrasian Terkait Keberadaan Orang Asing Di Kabupaten Ketapang " Kantor Imigrasi Kelas II NON TPI Ketapang menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) Tingkat Kabupaten ketapang Tahun Anggaran 2024, Kamis (25/4/2024) di Hotel Grand Zuri Ketapang, dihadiri Forkopimda Kabupaten Ketapang, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait serta Lintas Sektoral di lingkup Pemerintah Kabupaten Ketapang.

Dalam sambutannya, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Hajar Aswad, A.Md.Im., S.Sos., M.Si. menerangkan, pengawasan keberadaan orang asing bukan hanya tanggung jawab Direktorat Jenderal Imigrasi, namun juga menjadi tanggung jawab para stakeholder terkait.

“Hari ini kita berkumpul kembali dalam rangka untuk berdiskusi serta bertukar pikiran dan informasi terkait keberadaan orang asing di wilayah Kabupaten Ketapang dan dampaknya bagi pertumbuhan ekonomi dan stabilitas sosial,” terangnya.

Hajar juga menerangkan, jika ada orang asing diduga atau tertangkap tangan melanggar ketertiban umum atau bahkan melakukan perbuatan tindak pidana, orang asing tersebut akan diberikan penindakan yang sesuai dengan kewenangan dan payung hukum.

“Keberadaan dan kegiatan orang asing baik secara individu maupun sebagai lembaga atau korporasi, idealnya harus sesuai dengan asas kemanfaatan, yaitu harus mampu memberikan manfaat secara luas bagi kepentingan masyarakat, bangsa dan negara serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum,” lanjutnya.

Rakor Tim Pora ini diharapkan dapat menyelaraskan berbagai peraturan perundangan-undangan yang terkait dengan peraturan perundang-undangan yang telah ada dan atau sedang disusun yang mengatur suatu bidang tertentu, khususnya di bidang keimigrasian.

“Tujuan dilakukannya sinkronisasi ini untuk memastikan bahwa substansi yang diatur dalam regulasi tersebut tidak bertentangan, tidak tumpang tindih, saling melengkapi, berkorelasi erat dan sesuai dengan asas perundangan-undangan,” tutup Hajar.

Dengan adanya Rakor Tim Pora, pengawasan orang asing dapat dilakukan secara terkoordinir antara instansi pemerintah, dibentuklah Tim Pengawasan Orang Asing tingkat Kabupaten Ketapang.

Editor: Wan Usman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x