Polres Kubu Raya Tangkap 2 Kurir Narkoba di Rumah Kontrakan

- 27 April 2024, 12:43 WIB
Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya berhasil mengamankan 2 pelaku kurir narkoba di rumah kontrakannya di Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, Kalbar pada Kamis (18/4/24) Malam.
Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya berhasil mengamankan 2 pelaku kurir narkoba di rumah kontrakannya di Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, Kalbar pada Kamis (18/4/24) Malam. /Foto: Polres Kubu Raya/

KALBARTIME.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya berhasil mengamankan 2 pelaku kurir narkoba di rumah kontrakannya di Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, Kalbar pada Kamis (18/4/24) Malam.

Keduanya pun tergamam saat dibekuk Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Kubu Raya. Saat dilakukan penggeledahan petugas menyita 45 paket sabu siap edar dengan berat netto 6,13 gram yang disembunyikan di dalam helm milik pelaku berinisial SS (31) warga Kabupaten Kubu Raya.

SS yang merupakan aktor dibalik 45 paket sabu siap edar ini mengajak pria berinisial AL (33) warga Pontianak untuk melancarkan aksi cepat kayaknya ini, dengan cara membeli sabu sebanyak 2 gram di Kecamatan Pontianak Timur, kemudian SS bersama AL memecah sabu tersebut menjadi 45 paket hemat siap edar.

Baca Juga: Imigrasi Ketapang Paparkan Terkait Pengawasan Orang Asing

Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi, S.H, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade membenarkan penangkapan dua pengedar barang haram tersebut dengan cara diselundupkan di dalam helm milik SS untuk mengelabui petugas.

" Keduanya digerebek Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya di dalam rumah kontrakannya, dimana saat itu keduanya baru selesai mengemas 45 paket sabu siap edar di dalam helm motor milik SS, kemudian rencana keduanya, 45 paket sabu siap edar tersebut akan di jual di Kecamatan Kubu dengan harga satuannya sebesar Rp. 100.000,"terang Ade dikutip Sabtu 27 April 2024.

" Awalnya SS yang merupakan aktor dibalik 45 paket sabu ini membeli sabu sebanyak 2 gram seharga Rp. 1.200.000,-(Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) milik seorang pria berinisial TO di Pontianak Timur , kemudian SS dan AL memecaha sabu tersebut menjadi 45 paket siap edar di rumah kontrakannya yang berlokasi di Kecamatan Sungai Raya,"kata Ade.

Baca Juga: Kunjungan Ke Manis Mata, AJK Bagikan Bantuan Buku Tulis Ke SMAN 1

" Jika 45 paket sabu siap edar ini berhasil di jual SS akan meraup keuntungan sebesar Rp. 4.500.000,-( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), dan dari keuntungan tersebut akan di bagi dua kepada AL,"ungkapnya.

Halaman:

Editor: Ngadri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x