MKMK Kembali Beri Sanksi Teguran Tertulis kepada Anwar Usman

- 29 Maret 2024, 20:47 WIB
Hakim Konstitusi, Anwar Usman
Hakim Konstitusi, Anwar Usman /Antara/Instagram @pikiranrakyat

PR KALBAR. Anwar Usman, seorang Hakim Konstitusi, siapa yang tak kenal beliau, yang namanya sering bersliweran di jagat pemberitaan di Indonesia terkait manuvernya yang dinilai cukup kontroversial di mata publik.

Kini, Anwar kembali dikenakan sanksi teguran karena melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.

Anwar dikenakan sanksi teguran tertulis berdasarkan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang dilaporkan pengacara Zico Leonardo Simanjuntak, Alvon Pratama Sitorus dan Junaidi Malau, terkait sikap Anwar yang tidak sesuai prinsip Sapta Karsa Hutama.

Adapun sikap Anwar yang dimaksud, yakni menggelar konferensi pers secara terbuka karena tak terima putusan MK terkait pencopotan dirinya dari jabatan Ketua MK.

"Dalam konferensi pers tersebut, Hakim Terlapor secara terbuka menyampaikan kepada publik yang diliput oleh berbagai media khususnya perihal keberatannya mengenai prosedur beracara, pertimbangan Majelis Hakim, dan sanksi," ujar Anggota MKMK, Yuliandri, dikutip dari Antara, Jumat (29/3).

Tindakan tersebut kemudian dinilai secara tidak langsung merusak marwah dan derajat MK di mata masyarakat. Oleh karena itu, sikap yang menunjukan tidak terimanya Anwar terhadap putusan MK sebagai pelanggran etik perilaku hakim konstitusi.***

Editor: Beny Kawistoro

Sumber: Instagram @pikiranrakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x