Soal Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun, Zulfy: Tergantung Kepiawaian dalam Memimpin Desa!

- 31 Maret 2024, 16:27 WIB
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Pontianak Zulfydar Zaidar Mochtar, S.E., M.M., bersama Wakil Rektor 2 UNU Kalbar Dr. Hamzah Tawil, S.Ag., M.Si., Pengampu Mata Kuliah Seni Musik dan Kewirausahaan Yuni Listiarini, M.Pd dan Branch Manager Trans Studio Mini Kubu Raya, Ihsan Martasuwita.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Pontianak Zulfydar Zaidar Mochtar, S.E., M.M., bersama Wakil Rektor 2 UNU Kalbar Dr. Hamzah Tawil, S.Ag., M.Si., Pengampu Mata Kuliah Seni Musik dan Kewirausahaan Yuni Listiarini, M.Pd dan Branch Manager Trans Studio Mini Kubu Raya, Ihsan Martasuwita. /Zulfydar Zaidar Mochtar

PR KALBAR. Revisi UU Desa telah disetujui tingkat I dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Februari lalu. Salah satu poin krusial dalam revisi UU itu kini mengatur masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun maksimal 2 periode.

Selanjutnya, DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi undang-undang (UU). Pengesahan itu diambil dalam agenda pembicaraan tingkat II di rapat paripurna yang digelar di gedung Nusantara II kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3).

Menanggapi salah satu poin krusial terkait masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun, mantan Aktivis 98, Zulfydar Zaidar Mochtar, mengatakan bahwa kajian yang mendasari putusan tersebut perlu di buka agar lebih jelas.

Baca Juga: Benahi Moralitasnya!

"Karena jika Kades bisa memiliki masa jabatan 8 tahun, maka DPR dan Pemeritah bisa saja (di ubah) menjadi 10 tahun, itu tidak elok jadinya. Tetapi, mesti ada alat uji kenapa mesti 8 tahun. Alat uji itu harus keras (valid), dan bisa saja uji ini menimbulkan kontroversi di masyarakat, karena adanya like-dislike yang terjadi di lapangan. Ini sebenarnya menjadikan bahwa jika yang dipilih itu berkualitas membangun kampungnya, maka idelanya dia akan mampu membangun sesuai dengan rencana awal. Namun, jika terpilih menjadi kades dengan kualifikasinya tidak sesuai harapan, maka signifikasi tidak jelas dan tidak sesuai dengan korelasi pembangunan desa," bebernya, Sabtu siang (30/3).

Menurutnya, jika Kades terpilih kurang berkualifikasi dan tidak mampu membangun desa, maka pembangunan akan stagnan dan bermasalah. Karena harapan publik tidak tercapai.

Zulfydar pun membagi kualifikasi peluang terpilihnya Kades di suatu daerah menjadi 3 jenis peluang, yakni:
1. Kades yang dipilih karena memenuhi kualifikasi dan memiliki kemampuan mumpuni
2. Kades yang dipilih karena saling/pernah kenal
3. Kades yang dipilih karena pengaruhi atas tujuan-tujuan tertentu, semisalnya menjurus pada praktik money politic.

Baca Juga: Desa Adalah Ujung Tombak Pembangunan Daerah!

"Menilik pada poin ketiga, jika praktik tersebut terus mendegrasi hingga ke bawah, maka dapat menciptakan sesuatu yang tidak positif dengan rencana awal," sebutnya yang sukses terpilih pada Pileg 2024 lalu sebagai Anggota Legislatif di DPRD Provinsi Kalimantan Barat.

Halaman:

Editor: Beny Kawistoro


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah