Desa Adalah Ujung Tombak Pembangunan Daerah!

- 28 Maret 2024, 17:55 WIB
Suasana Persidangan Rapat Paripurna DPR RI.
Suasana Persidangan Rapat Paripurna DPR RI. /Instagram @pikiranrakyat, Harianto/MalutRaya.com

PR KALBAR. Hari ini, Kamis (28/3), DPR telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

Pengesahan itu diambil dalam agenda pembicaraan tingkat II dalam sebuah rapat paripurna.

Sebanyak 9 fraksi di DPR menyetujui pengesahan RUU ini dan akan dibawa dalam tahap pembicaraan tingkat 2 dalam Rapat Paripurna DPR mendatang untuk ditetapkan dan disetujui menjadi UU.

Menanggapi hal ini, Pembina Solidaritas Rakyat Peduli Indonesia (SORPINDO) Kalimantan Barat, H. Mohammad Fauzan, S.E mengapresiasi dan menyetujui atas putusan pengesahan RUU tersebut oleh DPR.

Baca Juga: DPR Sahkan RUU Desa, Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun!

"Saya sangat setuju terkait pengesahan RUU Desa tersebut, yang dimana ada penekanan bahwa terkait masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan dapat dipiih paling banyak dua kali dalam masa jabatannya," ungkapnya.

Pihaknya juga mengatakan bahwa kepala desa itu merupakan pilihan masyarakat di daerahnya, kalau masa jabatannya singkat tentu pembangunan desa tidak dapat fokus dan kurang maksimal.

"Jika ada penambahan dalam masa jabatan kepala desa, maka desa bisa membangun lebih maksimal, sehingga lebih fokus, terencana dan terarah dengan baik," bebernya.

Menurutnya, perlu adanya sinergi yang erat kaitannya dengan Anggaran Dana Desa (ADD) yang besar, agar amanah tersebut dapat menyentuh hingga ke bawah.

Halaman:

Editor: Beny Kawistoro


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x