Polres Kubu Raya Bersama BP3MI Tegas Akan Tindak Mafia TPPO

- 3 Juni 2024, 20:27 WIB
Kapolres Kubu Raya AKBP Wahyu Jati Wibowo
Kapolres Kubu Raya AKBP Wahyu Jati Wibowo /Foto: Ngadri/PRMN/

Menurut data BP3MI, pada tahun 2023, lebih dari empat ribu pekerja migran Indonesia dideportasi dari Malaysia karena berbagai masalah. Setengahnya berasal dari Kalimantan Barat, dan sisanya dari luar Kalimantan Barat. Dari kasus-kasus tersebut, 27 di antaranya berhasil diungkap dan telah mendapat putusan pengadilan.

" Pada tahun 2024, kasus pekerja migran Indonesia ilegal meningkat. Sudah ada empat kasus baru yang sedang ditindaklanjuti, baik oleh Polres Kubu Raya, Polres Sanggau, dan Polres Kapuas Hulu. Kami menyadari pengungkapan TPPO tidak mudah, dibutuhkan kerja sama dan koordinasi dari semua pihak, terutama kepolisian." tambah Wawan.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Wahyu Jati Wibowo, mengharapkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang bisa berujung pada korban TPPO.

Baca Juga: Ada Band Meriahkan Peluncuran Pemilihan Walikota Kota Singkawang Pilkada 2024

" Kami berharap dengan kerja sama yang baik, kami bersama Polri dapat menindak para mafia perdagangan orang, baik di Kalimantan Barat maupun di luar, sehingga jumlah warga Indonesia yang menjadi korban dapat menurun," pungkasnya.

Peristiwa ini telah menjadi perhatian serius bagi Kapolres Kubu Raya, yang terus menghimbau masyarakat untuk selalu waspada dan kritis terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang berujung pada tindak pidana perdagangan orang.

Terhadap Tersangka dijerat dengan Pasa 81 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman 15 Tahun penjara dan denda 15 Milyar.***

Halaman:

Editor: Ngadri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah