Ketua Borneo Education Care Minta Pemkot Pontianak Tinjau Ulang Syarat PPDB dengan Melampirkan Lunas PBB

- 16 Juni 2024, 09:44 WIB
Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Dr. Herman Hofi Munawar
Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Dr. Herman Hofi Munawar /Foto: Ngadri/PRMN/

KALBAR.PIKIRAN-RAKYAT.COM – Ketua Borneo Education Care Dr Herman Hofi Munawar menyoroti aturan salah satu syarat penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SD dan SMP mesti melampirkan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

"Sudah kita ketahui bersama bahwa pemerintah menjadi pihak yang paling bertanggung jawab dalam proses pelaksanaan pendidikan.  Atas dasar tersebut pemerintah membuat program wajib belajar, mulai dari 9 tahun sampai 12 tahun merupakan bentuk perwujudan dari amanah konstitusi,"kata Dr. Herman Hofi Munawar dikutip pada Minggu, 16 Juni 2024.

Herman Hofi Munawar menambahkan, Kebijakan PJ. Wali Kota Pontianak yang menjadikan lunas PBB sebagai syarat masuk SD dan SMP terkesan  terjadi ambigu cara berfikir pemkot. Disatu sisi ada program wajib belajar yang mengisyaratkan tidak boleh usia sekolah tidak bersekolah, namun disisi lain pemkot mejadikan pelunasan PBB sebagai syarat untuk masuk sekolah.

Baca Juga: Terungkap Dugaan Jami Surahman Usulkan PSU TPS 11 Tuan-Tuan, Prosedur Penanganan Pelanggaran Tidak Sesuai

"Bukan persoalan berat atau ringannya pembayaran PBB itu tetapi maknanya ketika hal seperti itu dipersyaratkan menunjukkan pemkot tidak memahami makna wajib belajar.  Ketika negara telah menjadikan sekolah sebagai suatu kewajiban artinya tidak boleh ada kewajiban lain yang harus dibebankan pada warga untuk menyekolahkan anaknya," tambah Herman Hofi.

Wajib belajar merupakan kewajiban pemerintah untuk memberikan pendidikan kepada seluruh warga negaranya.

"UU. No 20 Tahun 2003 tetang Sistem Pendidikan Nasional  Pada Pasal 1 (18) menyatakan bahwa wajib belajar, yaitu program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warga negara Indonesia yang menjadi tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah," terangnya.

Tambahnya Dr. Herman Hofi, hal yang agak aneh ketika mengharuskan orang tua melampirkan bukti lunas pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai syarat mendaftar masuk SD, dan SMP. Tidak ada hubungannya antara Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan kewajiban membayar PBB.

Baca Juga: Hutang Dana Proyek Ratusan Miliar Pemda Kubu Raya Tak Kunjung Dibayarkan , PJ Bupati Lepas Tangan?

Halaman:

Editor: Ngadri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah