Pasal tersebut menerapkan asas corporate liability yang mengharuskan rumah sakit untuk selalu mengawasi dan mengontrol segala bentuk tindakan yang dilakukan oleh bawahannya agar tidak terjadi kelalaian yang mengakibatkan kerugian bagi pasien.
"Lalu apa upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pasien ataupun keluarga pasien ketika pasien dirugikan?. Upaya yang dapat dilakukan dengan cara litigasi maupun nonlitigasi. Keduanya memiliki kelemahan dan kelebihan," tambahnya
Kedua cara itu dapat digunakan pasien ataupun keluarga pasien dalam menyelesaikan masalah medis yang terjadi antara dirinya dengan pihak rumah sakit atau tenaga medis.
Pada umumnya penyelesaian secara litigasi banyak dipilih oleh pasien ataupun keluarga pasien. Namun seiring dengan berjalannya waktu penyelesaian secara nonlitigasi banyak mendapat perhatian dalam menyelesaikan perkara medis.
Baca Juga: Staf Kepresidenan RI Raymond Simon Ditemukan Tewas di Kamar Hotel di Pontianak
Upaya mediasi menjadi suatu alternatif penyelesaian yang cukup bijaksana. Hal ini sebagaimana UU. No. 36 Th 2009 tentang Kesehatan pada Pasal 29 menegaskan, Dalam hal tenaga kesehatan diduga melakukan kelalaian dalam menjalankan profesinya, kelalaian tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu melalui mediasi.
“Namun tentu saja kesemuanya itu kembali pada kehendak pasien ataupun keluarga pasien untuk menyelesaikan perkara medis," tuturnya Herman Hofi Munawar
Ia menegaskan rumah sakit sebagai sarana dalam pelayanan kesehatan seharusnya memberikan pelayanan perorangan secara paripurna kepada masyarakat. Hal ini berdasarkan pada ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit yang menyatakan bahwa rumah sakit memiliki tugas untuk memberikan pelayanan perorangan secara paripurna kepada masyarakat.
Pelayanan perorangan secara paripurna kepada masyarakat yang berarti bahwa secara kontekstual yang dimaksud dengan paripurna adalah rumah sakit memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat secara menyeluruh dan lengkap baik itu dalam hal tahapan-tahapan penanganan medis dan juga tenaga medisnya. Apabila terjadi penyimpangan ataupun kelalaian yang dilakukan oleh tenaga medis dalam melakukan tindakan medis kepada pasien di rumah sakit, rumah sakit harus bertanggung jawab atas segala peristiwa yang terjadi di rumah sakit.
Baca Juga: Seorang Pasien Keluhkan Pelayanan Petugas RSUD dr Soedarso Pontianak Diduga Lamban