Mengingat akan pentingnya hal tersebut hendaknya rumah sakit memberikan sanksi tegas terhadap tenaga medis yang lalai sebagai upaya dalam peningkatan mutu pelayanan kesehatan di rumah sakit.
Pasien yang menjadi korban atas kelalaian tenaga medis dalam melakukan tindakan medis, maka dapat menuntut hak-haknya yang telah dilanggar dan meminta pertanggungjawaban tenaga medis atas kelalaiannya dalam melakukan tindakan medis terhadap dirinya. Hal ini dilakukan sebagai bentuk jaminan perlindungan hukum terhadap dirinya.
"Tujuan lainnya adalah agar tenaga medis tidak lari dari tanggung jawab yang seharusnya ia lakukan sebagai akibat dari perbuatannya,"tutupnya.(*)