Polresta Pontianak Melakukan Pemusnahan Narkoba Pengungkapan Bulan Januari 2024

- 25 Januari 2024, 15:19 WIB
 Kepolisian Polresta Pontianak melakukan pemusnahan narkoba jenis sabu-sabu pengungkapan di bulan Januari 2024 di Jalan Gusti Johan Idrus, Kecamatan Pontianak Selatan, Provinsi Kalimantan Barat, Kamis 25 Januari 2024
Kepolisian Polresta Pontianak melakukan pemusnahan narkoba jenis sabu-sabu pengungkapan di bulan Januari 2024 di Jalan Gusti Johan Idrus, Kecamatan Pontianak Selatan, Provinsi Kalimantan Barat, Kamis 25 Januari 2024 /Foto: Doc Kasihumas Polresta Pontianak/

KALBARTIME.COM – Kepolisian Polresta Pontianak melakukan pemusnahan narkoba jenis sabu-sabu pengungkapan di bulan Januari 2024 di Jalan Gusti Johan Idrus, Kecamatan Pontianak Selatan, Provinsi Kalimantan Barat, Kamis 25 Januari 2024.Pemusnahan narkoba dilakukan dengan cara diblender yang dicampur deterjen pencuci lantai.

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi melalui Kasat Reserse Narkoba Polresta Pontianak AKP Batman Pandia,menjelaskan barang bukti narkoba yang dimusnakan hasil pengungkapan selama bulan Januari 2024 dengan jumlah barang bukti lebih dari 100 gram sabu dan tersangka sebanyak 3 orang.

‘’Barang bukti narkoba yang kita musnahkan ini hasil pengungkapan tanggal 5 januari 2024 dengan tersangka FF diamankan di simpang Jalan Karet, Pontianak Barat dengan bang bukti tiga klip plastik sabu dengan berat 2,35 gram,’’ujar Pandia kepada sejumlah wartawan Kamis, 25 Janurai 2025.

Baca Juga: Truck Angkut Kayu Terguling di Simpang Jembatan Tayan Hilir Kalimantan Barat

Pandia menambahkan, dari pengungkapan kasus narkoba tersebut tersangka ML yang diamankan pada 11 Januari 2024 di Jl. Tanjung Pura didapat barang bukti satu klip plastic yang berisi sabu dengan berat 98,91 gram, Selanjutnya tersangka HAS yang diamankan diparkiran hotel di Jalan Budi Karya Pontianak dengan barang bukti satu klip plastik berisi 3,17 gram ekstasi.

‘’Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka kita kenai 1) Pasal 91 ayat (1) s/d ayat (7), pasal 92 ayat (1) s/d ayat (6), pasal 112 ayat (2), pasal 114 ayat (2), Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,2) Pasal 26, pasal 27, pasal 28, pasal 29, dan pasal 30 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai dengan 20 tahun,’’tegasnya.

Editor: Ngadri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah