Polres Melawi Tertibkan Pedagang Petasan Tanpa Izin

- 27 Maret 2024, 13:49 WIB
Kepolisian Polres Melawi melakukan penindakan terhadap petasan tanpa izin di sejumlah titik termasuk Jalan Juang, Jalan Garuda, dan Jalan Cempaka Pasar Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat Selasa, 26 Maret 2024.
Kepolisian Polres Melawi melakukan penindakan terhadap petasan tanpa izin di sejumlah titik termasuk Jalan Juang, Jalan Garuda, dan Jalan Cempaka Pasar Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat Selasa, 26 Maret 2024. /Foto: Doc Humas Polda Kalbar/

PR KALBAR - Kepolisian Polres Melawi melakukan penindakan terhadap petasan tanpa izin di sejumlah titik termasuk Jalan Juang, Jalan Garuda, dan Jalan Cempaka Pasar Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat Selasa, 26 Maret 2024.

Kasatgas Tindak Operasi Pekat Kapuas IPTU Bhakti Juni Ardhi, mengatakan, Ops Pekat Kapuas 2024 sudah memasuki hari ke 6, Polres Melawi terus gencar melakukan kegiatan Patroli dan penindakan terhadap pelaku pekat.

"Kami terus berupaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama dalam menghadapi potensi bahaya dari penjualan petasan ilegal," kata IPTU Bhakti Juni Ardhi dikutip Rabu, 27 Maret 2024.

Baca Juga: Terapkan Sistem Khusus, Jokowi Resmikan Gedung Tahan Gempa Pertama di Indonesia!

Ardhi menambahkan, selama operasi, beberapa pelaku penjual petasan tanpa izin dimintai keterangan dan surat pernyataan, sementara barang bukti berupa petasan disita untuk kepentingan penyelidikan. Langkah tegas ini dilakukan untuk mencegah terjadinya potensi kecelakaan atau gangguan lainnya yang bisa merugikan masyarakat.

Polres Melawi juga mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak membeli atau menggunakan petasan ilegal karena dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain, serta dapat mengganggu ketentraman lingkungan sekitar.

"Kami akan terus melakukan patroli dan operasi serupa guna memberikan perlindungan kepada masyarakat serta menegakkan hukum terhadap pelaku tindak pidana penjualan petasan tanpa izin dan kejahatan lainnya, " ujarnya.***

Editor: Ngadri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x