Polres Kubu Raya Ciduk 3 Orang Pelaku Pengedar Narkoba

- 28 Maret 2024, 12:45 WIB
Kepolisian Polres Kubu Raya berhasil menggalkan peredaran narkoba sebanyak bruto 51 gram, 5 butir pil ekstasi, dan 10 butir H5 dan mengamankan 3 orang tersangka pada Kamis, 28 Maret 2024.
Kepolisian Polres Kubu Raya berhasil menggalkan peredaran narkoba sebanyak bruto 51 gram, 5 butir pil ekstasi, dan 10 butir H5 dan mengamankan 3 orang tersangka pada Kamis, 28 Maret 2024. /Foto: Humas Polres Kubu Raya/Ngadri/PRMN

PR KALBAR - Kepolisian Polres Kubu Raya berhasil menggalkan peredaran narkoba sebanyak bruto 51 gram, 5 butir pil ekstasi, dan 10 butir H5 dan mengamankan 3 orang tersangka pada Kamis, 28 Maret 2024.

Penangkapan terhadap dua kurir asal Sanggau tersebut berlangsung dramatis dengan aksi kejar-kejaran di Jalan Trans Kalimantan Kecamatan Sungai Ambawang, Kubu Raya.

Mobil yang digunakan oleh para pelaku akhirnya terhenti setelah dipepet ke badan jalan oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kubu Raya. Dalam penggeledahan terhadap mobil tersebut, ditemukan barang bukti yang diduga kuat sebagai narkoba jenis sabu seberat bruto 51 gram, 5 butir pil ekstasi, dan 10 butir H5.

Baca Juga: Polsek Sandai Amankan Pria Pengedar Sabu Di Dusun Kediuk

Kemudian, Hasil interogasi singkat oleh Tim Opsnal terhadap kedua kurir mengarah pada pengembangan kasus, satu orang pelaku berhasil ditangkap petugas di rumahnya tanpa berkutik di Pontianak.

Kasatres Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi, melalui Kasubsi Penamas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, menyatakan bahwa ketiga kurir bersama barang bukti sudah diamankan di Polres Kubu Raya. Saat ini, petugas sedang melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus ini.

Ketiga pelaku kurir narkoba tersebut berinisial AM (27) dan AR (40) asal Kabupaten Sanggau, serta AF (33) asal Pontianak, ditangkap secara terpisah. Awalnya, AM dan AR ditangkap saat menggunakan mobil Avanza. Namun, penangkapan terhadap AF dilakukan setelah pengembangan kasus.

Baca Juga: Wakil Presiden Ma'ruf Amin Meninjau Penanganan Stunting di Posyandu Surya Sehat Pontianak

" Ketiga pelaku ini berinisial AM (27), AR (40) asal Kabupaten Sanggau dan AF (33) asal Pontianak, penangkapan dilakukan secara terpisah, awalnya petugas menangkap AM dan AR yang menggunakan kendaraan jenis Avanza, setelah menemukan diduga narkoba jenis sabu di dalam mobilnya, petugas melakukan pengebangan kasus dan menciduk AF dirumahnya yang berlokasi di Pontianak," ungkap Ade.

Halaman:

Editor: Ngadri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x