Polres Kubu Raya Ciduk 3 Orang Pelaku Pengedar Narkoba

- 28 Maret 2024, 12:45 WIB
Kepolisian Polres Kubu Raya berhasil menggalkan peredaran narkoba sebanyak bruto 51 gram, 5 butir pil ekstasi, dan 10 butir H5 dan mengamankan 3 orang tersangka pada Kamis, 28 Maret 2024.
Kepolisian Polres Kubu Raya berhasil menggalkan peredaran narkoba sebanyak bruto 51 gram, 5 butir pil ekstasi, dan 10 butir H5 dan mengamankan 3 orang tersangka pada Kamis, 28 Maret 2024. /Foto: Humas Polres Kubu Raya/Ngadri/PRMN

"Terhadap ketiga kurir lintas Kabupaten ini di jerat dengan Pasal Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, " ujarnya.

Halaman:

Editor: Ngadri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah