Polsek Kubu Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkoba

- 2 April 2024, 15:34 WIB
Kepolisian Polsek Kubu berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkoba dan mengamankan satu orang berinisial CCP (18) di di Jalan Banyumas, Desa Olak- Olak Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Selasa 26 Maret 2024.
Kepolisian Polsek Kubu berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkoba dan mengamankan satu orang berinisial CCP (18) di di Jalan Banyumas, Desa Olak- Olak Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Selasa 26 Maret 2024. /Foto : Doc Humas Polres Kubu Raya/

PR KALBAR - Kepolisian Polsek Kubu berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkoba dan mengamankan satu orang berinisial CCP (18) di Jalan Banyumas, Desa Olak- Olak Kubu Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Selasa 26 Maret 2024.

Saat digeledah dan disaksikan warga sekitar ditemukan bungkus kecil berisikan serbuk kristal diduga kuat barang tersebut adalah Narkoba jenis Sabu dari dalam tas pelaku.

Selanjutnya untuk memperdalam penyelidikan, Sat Reskrim Polsek Kubu melimpahkan pelaku beserta barang bukti ke Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya untuk penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Polres Kubu Raya Gagalkan Aksi Tawuran Sekelompok Pemuda, Dua Sajam Disita

Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade membenarkan penangkapan pengedar narkoba dari Kecamatan Kubu tersebut. Saat ini pelaku sudah ditetapkan selaku tersangka.

Kepolisian Polsek Kubu berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkoba dan mengamankan satu orang berinisial CCP (18) di di Jalan Banyumas, Desa Olak- Olak Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Selasa 26 Maret 2024.
Kepolisian Polsek Kubu berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkoba dan mengamankan satu orang berinisial CCP (18) di di Jalan Banyumas, Desa Olak- Olak Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Selasa 26 Maret 2024.

"Setelah ditangkap oleh Sat Reskrim Polsek Kubu, pelaku dan barang bukti dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Kubu Raya untuk penyelidikan mendalam. Dari hasil pengujian berat bruto narkoba jenis sabu ini 0.06 Gram, dimana sabu lainnya sudah terjual lebih dahulu, namun uang dari pembeli belum dibayarkan ke tersangka,"jelas Ade dikutip Selasa 2 April 2024.

"Barang haram ini merupakan paket Rp.250.000, kemudian diracik oleh pelaku menjadi paket kecil dan dijual dengan harga bervariasi mulai Rp 100.000 - Rp.150.000, dan uangnya digunakan pelaku untuk membeli narkoba dan bermain judi online,"imbuhnya.

Baca Juga: Sahrul Siap Maju dalam Kontestasi BEM Untan 2024

Halaman:

Editor: Ngadri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah