Polres Bengkayang Tangkap 2 Pelaku Pertambangan Tanpa Izin

- 2 April 2024, 12:43 WIB
Kepolisian Polres Bengkayang berhasil mengungkap kasus tindak pidana Illegal Mining atau Pertambangan Tanpa Ijin (PETI) di Sungai Teriak, Desa Rodaya Kecamatan Ledo, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, pada Selasa 2 April 2024.
Kepolisian Polres Bengkayang berhasil mengungkap kasus tindak pidana Illegal Mining atau Pertambangan Tanpa Ijin (PETI) di Sungai Teriak, Desa Rodaya Kecamatan Ledo, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, pada Selasa 2 April 2024. /Foto: Ngadri/PRMN/

PR KALBAR - Kepolisian Polres Bengkayang berhasil mengungkap kasus tindak pidana Illegal Minning atau Pertambangan Tanpa Ijin (PETI) di Sungai Teriak, Desa Rodaya Kecamatan Ledo, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, pada Selasa 2 April 2024.

Wakil Kepala Kepolisian Polres Bengkayang Kompol Anne Tria Sefyna menjelaskan, dari pengungkapan kasus ilegal mining tersebut berhasil diamankan 2 orang tersangka, yaitu SI dan YS.

"Penertiban ilegal mining ini sebagai wujud Polres Bengkayang tetap bergerak semaksimal mungkin untuk menindak tegas pelaku tindak pidana pertambangan tanpa izin di wilayah hukum Polres bengkayang yang telah merusak keberlangsungan alam, " jelas Kompol Anne Tria Sefyna.

Baca Juga: Sahrul Siap Maju dalam Kontestasi BEM Untan 2024

Anne menambahkan, Penindakan Illegal Mining ini dilakukan dengan dasar laporan polisi LP/A/02/111/2024/SPKT.Satreskrim/Polres Bengkayang/Polda Kalbar, tanggal 15 Maret 2024 dan LP/A/03/111/2024/SPKT.Satreskrim/Polres Bengkayang/Polda Kalbar, tanggal 15 Maret 2024.

"Terhadap kedua pelaku tindak pidana pertambangan tanpa izin pasal yang disangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 UU No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 (lima) tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar,"tambahnya.

Lebih lanjut,Anne membeberkan, modus operandi yang dilakukan oleh pelaku untuk melakukan pertambangan di daerah tertentu dengan menggunakan rangkaian mesin yang dirakit sendiri tanpa izin dari pihak yang berwenang serta tidak memperhatikan keselamatan pekerja, keselamatan alam, dan reklamasi atas kegiatan pertambangan yang dilakukan.

Baca Juga: Tim Penasihat Hukum Desak PN Pontianak Hadirkan Mulyanto di Ruang Sidang

"Dari hasil pengungkapan dan penindakan tersebut ada 12 barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 2 mesin diesel 30 PK, 2 Unit Pomp/ mesin pengantar ,2 potong selang spiral ,2 potong pipa paralon, 2 Buah jerigen, 2 buah dulang, 2 buah drum belah, 4 buah karpet, 2 buah tabung kompresor warna orange, 2 buah engkol starter mesin, 2 buah setir, 1 botol kecil air raksa atau biasa dikenal dengan nama mercury, "jelasnya.

Editor: Ngadri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah