Polsek Pontianak Selatan Tangkap Pelaku Pencurian Sempat Buron 5 Bulan

- 26 April 2024, 17:20 WIB
Ilustrasi penangkapan pencuri taksi online di Jambi.
Ilustrasi penangkapan pencuri taksi online di Jambi. /Foto: Pixabay/

KALBARTIME.COM - Polsek Pontianak Selatan berhasil menangkap seorang pria berinisial AL (29) setelah lima bulan buron dalam kasus pencurian di sebuah toko mebel di Jalan Sungai Raya Dalam, Kamis 26 April 2024.

Kapolsek Pontianak Selatan AKP Dumaria Silalahi,menjelaskan,bahwa pengungkapan kasus pencurian itu bermula korban melaporkan bahwa rumahnya yang berada di JL. Parit Haji Husin 2 Gang Kelinci Nomor B2 Pontianak Tenggara Bangka Belitung Darat Pontianak Tenggara telah terjadi pencurian.

"Dari pencurian tersebut barang yang hilang berupa satu unit kulkas 2 pintu,1 unit kompor tanam ,1 unit hexus ,kompor tanam 1 unit tabung gas 5 kg ,1 unit tabung gas 3 kg, 1 unit heater, 1 unit toren air penguin kapasitas 2000 liter,dan 1 unit TV LG 42 inch dengan kerugian 12 juta rupiah, "jelas Dumaria dikutip Jumat 26 April 2024.

Baca Juga: Ria Norsan Kembalikan Formulir Pendaftaran Bacagub Kalbar ke PDI Perjuangan

Kapolsek Pontianak selatan menambahkan, dalam kurun waktu lima bulan Polsek Pontianak Selatan terus melakukan penyelidikan terkait peristiwa tersebut hingga pada hari Kamis (25/4/2024) mendapat informasi keberadaan pelaku disebuah toko meble dikawasan Sungai Raya Dalam. Mendapatkan informasi tersebut langsung bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku dan sebagian barang bukti hasil kejahatannya yang digunakan sendiri dirumah pelaku.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku diperoleh keterangan bahwa pelaku masuk ke dalam rumah pelapor dengan cara merusak pintu teralis luar kemudian merusak pintu belakang rumah lalu masuk kedalam rumah korban dan mengambil barang milik korban kemudian diangkut menggunakan mobil jenis pick up yang sudah disiapkan oleh pelaku, "tambah nya.

Baca Juga: Daftar Menu Sarapan Pagi Hotel 95 Pontianak, Enak dan Murah Meriah

"Sebagian barang hasil kejahatannya dijual untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari karena saat itu pelaku tidak bekerja,sedangkan sebagian barang yang lain disimpan di rumah pelaku untuk digunakan sendiri,saat ini pelaku masih kita lakukan pemeriksaan dan kita jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama penjara selama 9 tahun, "tutupnya.

Editor: Ngadri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x